Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Drive Thru dan Take Away, Ini Syaratnya

Minggu, 28 Maret 2021 – 06:06 WIB
Buku nikah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya mematangkan aturan terkait teknis pelaksanaan pernikahan di Kota Pahlawan tersebut selama pandemi covid-19.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan untuk resepsi pernikahan harus menerapkan protokol kesehatan. Contohnya menggelar resepsi dengan format drive thru dan take away.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada yang Lari saat KPK Mendekat, Cuti Bersama Hanya Sehari, Kelompok Ini Boleh Mudik

Dia menjelaskan para tamu yang datang ke acara resepsi pernikahan akan datang kemudian mengisi buku tamu, tetapi memakai masker, dan harus menjaga jarak.

"Ketika di pelaminan tidak boleh salaman harus namaste, setelah itu diarahkan langsung keluar. Baru saat di pintu keluar tamu akan dapat makanan kotakan langsung pulang," kata Irvan saat ditemui di Balai Kota Surabaya.

BACA JUGA: Perdana Menteri Positif Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin, Jarang Pakai Masker saat Kunker

Dia mengatakan, format tersebut berlaku untuk semua adat. Dia mencontohkan, gelaran pernikahan adat Tionghoa selama ini adalah tamu datang kemudian duduk di meja bundar yang disediakan, lalu makanan akan diantar ke meja.

Kemudian pengantin akan mendatangi tiap meja. "Sekarang semua ada prosesnya, sama," tegas pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya itu.

BACA JUGA: Larangan Mudik 2021 Tidak Berlaku Bagi Kelompok Ini

Irvan menegaskan Satgas Covid-19 Surabaya berupaya meminimalisir perilaku masyarakat agar tidak membuka maskernya saat menghadiri resepsi pernikahanmelalui protokol kesehatan ketat tersebut.

Menurutnya, hasil evaluasi banyak menemukan kasus klaster covid-19 terjadi ketika para tamu undangan pernikahan membuka masker saat makan.

"Filosofi tidak membuka masker khusus tamu. Ini memberi perlindungan pada pihak mempelai dan para tamu agar tidak terpapar Covid-19," tambahnya.

Dia mengatakan sebelum menggelar pernikahan pengantin atau panitia harus melaporkan acara, kepada Satgas Covid-19 Surabaya.

Satgas akan meninjau izin tersebut sebelum menyetujuinya. Apabila diketahui tidak berizin atau melanggar aturan, akan dilakukan penghentian kegiatan oleh satgas. (ngopibareng/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler