Larangan Mudik 2021 Tidak Berlaku Bagi Kelompok Ini

Jumat, 26 Maret 2021 – 14:26 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi melarang mudik 2021. Ini merupakan tahun kedua kebijakan larangan mudik selama pandemi covid-19.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, larangan mudik dimulai 6 sampai 17 Mei 2021

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji PNS, TNI-Polri tak Naik Tahun Ini, Pesan Tegas Mayjen Heri, Kabar Gembira untuk Guru Honorer

"Larangan mudik ini untuk seluruh masyarakat Indonesia," tegas Menko Muhadjir usai rakor bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (26/3).

Mantan Mendikbud ini mengungkapkan larangan mudik tidak berlaku bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

BACA JUGA: Mulai 6 Mei Masyarakat Dilarang Mudik, Cuti Bersama Idulfitri Hanya Sehari

Pegawai yang bepergian di tanggal tersebut harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN. 

Bagi masyarakat memiliki keperluan mendesak bisa mudik dengan meminta surat keterangan dari kepala desa.

BACA JUGA: Tok! Pemerintah Resmi Larang Mudik 2021, Berlaku Pada Tanggal Ini

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja," ucapnya. 

Muhadjir mengatakan panduan soal larangan mudik akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker. Aturan lain di luar itu akan diatur oleh Kemendagri. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler