Boleh Langsung Dikirim Buku Tema Kedua

Senin, 25 Agustus 2014 – 07:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanan tahun ajaran baru sudah hampir satu bulan. Tetapi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan seluruh buku tema pertama untuk jenjang SD terkirim hingga ke sekolah. Percetakan yang terlambat, diperbolehkan langsung mengirim tema kedua.

 Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar kasim menjelaskan, percetakan buku kurikulum baru sampai saat ini masih terus berjalan. Sedangkan proses pembelajaran ditetapkan tidak boleh berhenti, meskipun buku resmi dari pemerintah belum datang.
 
Musliar menuturkan keterlambatan pengiriman buku tema pertama untuk jenjang SD, tidak boleh terulang untuk tema kedua. Dia memperkirakan tema kedua mulai diajarkan pada 1 September mendatang. "Sekarang kita himbau percetakan juga konsentrasi mencetak sekaligus siap mendistribusikan tema kedua," tandasnya.
 
Menurut mantan rektor Universitas Andalas (Unand) Padang itu, solusi keterlambatan pengiriman buku tema pertama diatasi dengan buku fotokopi. Tetapi dia menegaskan siswa tidak boleh memegang buku fotokopian terus.

BACA JUGA: PTN Masih Pikirkan Kepentingan Mahasiswa

"Untuk tema satu fotokopi dulu boleh, karena darurat. Tapi tema kedua masih ada waktu seminggu untuk mengejar target pengiriman," katanya.
 
Musliar menjelaskan pengiriman buku sudah satu paket dengan tender percetakan. Jadi ketika ada sekolah yang sudah memesan buku, itu artinya buku sudah harus dikirim sampai sekolah. Setelah buku sampai di sekolah, percetakan bisa menagih ongkos ke sekolah yang diambil dari dana BOS dan dana khusus untuk buku.
 
Untuk jenjang SD, Kemendikbud menetapkan pembelajaran berlangsung tematik. Dengan sistem tematik itu, mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, IPA, dan IPS dilebur menjadi satu. Pada setiap tema yang disajikan, di dalamnya sudah terkandung materi pembalajaran keempat maple tadi. Khusus untuk mata pelajaran pendidikan agama dan budi pekerti, tetap terpisah.
 
Sementara itu terkait dengan buku-buku resmi kurikulum baru yang dijual bebas di pasaran, Kemendikbud terus menelusurinya. Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad menuturkan, sudah berkoordinasi dengan Itjen Kemendikbud terkait dengan peredaran buku-buku tadi.
 
Ibnu menegaskan peredaraan buku itu menyalahi aturan. Sebab sudah tertera keterangan bahwa buku itu milik negara dan tidak boleh diperjualbelikan. "Kami sudah mengirim laporan ke Itjen. Tinggal tunggu hasil penelurusan mereka di lapangan," tandas dia. (wan)

BACA JUGA: Kuota Mahasiswa Baru Fakultas Kedokteran Kini Dibatasi

BACA JUGA: Tekan SPP Kuliah, Kemendikbud Naikkan BOPTN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa UTS Bakal Pamerkan Robot Bakteri di MIT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler