Bolehkah Baiq Nuril Mendapat Amnesti?

Rabu, 10 Juli 2019 – 15:27 WIB
Baiq Nuril Maknun. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun tengah berupaya medapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Amnesti merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh Nuril setelah peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menuturkan instrumen grasi tidak bisa digunakan dalam kasus Nuril, karena vonisnya di bawah minimal syarat untuk mendapatkannya. Instrumen yang tersedia adalah amnesti.

BACA JUGA: Pujian Yenny Wahid untuk Baiq Nuril

Hanya saja, amnesti juga masih diperdebatkan. Menurut Arsul, amnesti selama ini merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki oleh presiden untuk memberikan pengampunan tetapi terkait kejahatan politik, keamanan negara dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Komisi III Masih Pantau Kasus Baiq Nuril, Semoga Ada Titik Terang

BACA JUGA: PAN Oposisi atau Enggak? Begini Jawaban Zulkifli Hasan

Kendati demikian, ujar Arsul, kalau membaca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebetulnya tidak ada pembatasan secara ketat seperti itu.

“Jadi, kalau tidak ada, dan yang tersedia instrumennya itu (amnesti), ya tidak masalah untuk diajukan,” kata Arsul kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7).

BACA JUGA: Misbah Hasan Minta Jokowi Evaluasi Kemampuan Kerja Budi Waseso

Sekretaris jenderal Partai Persatuan Pembangunan (Sekjen PPP) itu mengatakan, prosedurnya nanti adalah Baiq atau kuasa hukumnya mengajukan kepada presiden. Sebelum mengeluarkan putusan, presiden akan meminta pertimbangan DPR. Hal ini berdasar Pasal 14 UUD NRI 1945.

“Kewajiban kami di DPR untuk mendukung presiden memberikan amnesti. Saya kira DPR dalam posisi mendukung,” ungkapnya.

Menurut Arsul, saat kasus ini mencuat dan Nuril datang ke Komisi III DPR, mereka juga memberikan dukungan. Bahkan, Komisi III DPR berharap keadilan restoratif menjadi putusan MA, tetapi hal itu tidak terwujud.

“Nah, kami berharapnya itu terjadi melalui instrumen amnesti itu,” kata wakil ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin itu.
Dia menegaskan bahwa DPR dalam posisi menunggu, dan tidak bisa menulis surat pada presiden memberikan pertimbangan. Sementara presidennya belum meminta pertimbangan.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan upaya Nuril mengajukan amnesti harus dihargai. Sebab, tidak ada upaya lain selain amnesti bagi Nuril. Hal ini mengingat Nuril sudah melakukan berbagai upaya hukum, hingga akhirnya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) kandas.

“Karena upaya hukum sudah mentok di PK, sementara dalam tanda petik rasa ketidakadilan yang dialami oleh Baiq Nuril. Ya tunggu saja, kami yakin dan percya presiden mendengar,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah Sodorkan Tiga Usulan Pembangunan Jatim ke Jokowi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Baiq Nuril   Amnesti   Uu Ite   Jokowi  

Terpopuler