Bolehkah Honorer Telanjur Kena PHK Ikut Daftar PPPK 2023? Roni Tegas

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 10:53 WIB
Sejumlah honorer K2 mengikuti secara langsung rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB dan BKN, 20 Januari 2020. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com - GORONTALO – Banyak pemda yang tidak lagi memperpanjang kontrak kerja terhadap non-ASN atau honorer.

Langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan menyikapi rencana kebijakan penghapusan honorer per 28 November 2023.

BACA JUGA: Wahai Honorer, Persaingan Seleksi PPPK 2023 Ketat, Ini Datanya, Jangan Anggap Remeh

Di Kabupaten Gorontalo Utara, misalnya. Di sana ada sejumlah tenaga honorer daerah yang kontrak kerjanya hanya sampai bulan Juni 2023 dan tidak diperpanjang lagi.

Belakangan, KemenPAN-RB memastikan tidak ada PHK massal terhadap 2,3 juta honorer dan sebagian bisa mendaftar seleksi PPPK 2023. Muncul wacana, Sebagian lagi diarahkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Honorer & Buruh Bergabung, Siapkan Aksi Besar-besaran 

Nah, Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara Roni Imran mendesak pemkab setempat untuk mempekerjakan lagi para tenaga honorer daerah yang kontrak kerjanya hanya sampai Juni 2023.

"Kami sudah membahas bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dalam pembahasan kebijakan umum anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2024. Saya berharap pemda segera menyusun skema yang tepat untuk mempekerjakan lagi honorer daerah yang kini dirumahkan," kata Roni Imran, di Gorontalo, Jumat (4/8).

BACA JUGA: Ada Formasi CPNS 2023 di Kemenag, Honorer Teknis & Guru Pasti Senang

Roni mengatakan, pemda harus memperhatikan regulasi terbaru yang berlaku.

Pemerintah pusat melarang PHK massal tenaga honor daerah, maka pemda harus dapat menyesuaikan dengan kebijakan terbaru tersebut.

Dia emngakui, kemampuan keuangan daerah saat ini sedang tidak baik baik saja.

Namun, lanjut Roni, dengan pembahasan bersama secara komprehensif maka dirinya yakin pemerintah daerah setempat dapat menemukan solusi terkait alokasi anggaran untuk pembayaran gaji honorer daerah.

"Saya berharap usulan kami (DPRD) untuk mempekerjakan lagi honorer daerah minimal di ujung tiga bulan terakhir Tahun 2023 ini segera ditindaklanjuti, dengan melakukan penataan anggaran," katanya.

Selama ini, menurutnya, peran tenaga honorer sangat besar.

Di saat pemerintah daerah mengalami kekurangan sumber daya aparatur berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), keberadaan tenaga honorer alias pegawai tidak tetap (PTT) sangat membantu penyelesaian tugas tugas pemerintahan daerah.

Bahkan ada banyak PTT yang masa kerjanya telah mencapai lebih dari 10 tahun bahkan ada yang 15 tahun.

"Ini perlu menjadi perhatian. Mereka adalah bagian dari pemerintahan daerah yang memiliki jasa besar. Mampu bertahan dalam jangka waktu panjang mengandalkan kontrak kerja per tahun dengan rata rata penghasilan hanya sekitar Rp950 ribu hingga Rp1,1 juta," kata Roni.

Dia memastikan bahwa DPRD berkomitmen memperjuangkan kontrak kerja para PTT tersebut.

"Mereka harus dipekerjakan lagi, termasuk DPRD akan tetap memperjuangkannya hingga tetap terakomodir pada Tahun Anggaran 2024 nanti," katanya.

Para tenaga honorer harus tetap bekerja, terutama yang masa kerjanya telah di atas 10 tahun,

"Bisa jadi muncul kebijakan pusat untuk pengalihan honorer menjadi ASN baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentu surat keputusan tentang perpanjangan kontrak kerja akan sangat diperlukan”.

“DPRD berharap pemda memberi perhatian serius untuk kepentingan nasib tenaga honorer," imbuhnya. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler