jpnn.com - Praktisi Perpajakan Sutan R.H Manurung menegaskan bahwa seseorang yang sedang mengakses layanan pemeriksaan pajak tidak boleh melakukan siarang langsung atau live streaming melalui media sosial (medsos) dengan alasan apapun.
Pernyataan ini merespons aksi seorang YouTuber yang viral karena melakukan live streaming saat ingin menjalani pemeriksaan pajak di sebuah kantor pemeriksaan pajak (KPP) di kawasan Jakarta.
BACA JUGA: Pemerintah Sebaiknya Jangan Larang TikTok Shop, Tetapi Kenakan Pajak
Pria yang aktif di dunia perpajakan selama 25 tahun ini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/2021 telah diatur ketentuan bagi para pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Salah satunya bahwa seorang pemeriksa pajak wajib merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka Pemeriksaan.
BACA JUGA: Bahas Ketentuan Pajak, Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi di Wilayahnya
“Sehingga dalam rangka pemeriksaan, saya pikir sudah jelas di PMK 18/2021, tidak boleh melakukan live streaming,” ucapnya kepada awak media, Jumat (20/10).
Sutan juga menjelaskan bahwa pemeriksa pajak itu sendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan.
BACA JUGA: Kanwill DJP Jakut dan Jaksa Sita Aset Milik Pelaku Penggelapan Pajak di Bali
Ia memastikan, aturan dalam PMK ini melekat pada para pemeriksa pajak. Sehingga, bila ada aktivitas live streaming saat pemeriksaan, maka para pemeriksa dianggap melanggar aturan.
Menurut Sutan, ketentuan ini berlaku pula dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemeriksaan Pajak (KUP).
“Aturan ini dipandang dari point of view pemeriksa pajak, bukan WP. Karena baik PMK ini maupun UU KUP ini melekatnya pada pemeriksa pajak,” ucapnya.
Sutan mempersilakan bila ada seorang WP yang ingin membuka datanya ke publik.
Namun, hal tersebut tak perlu dilakukan dengan melibatkan para pemeriksa pajak yang terikat aturan dan undang-undang dalam melaksanakan tugasnya.
“Jadi, WP itu kalau mau buka datanya ke publik, silakan saja buka data itu ke publik. Tidak perlu dia sampaikan itu ke pemeriksa pajak. Tidak perlu ke kantor pajak untuk memberikan data itu kepada umum,” sambung Sutan.
“Kalau itu info serta-merta yang mau dibuka, silakan upload saja di YouTube. Upload saja semua data mengenai pribadi bila seorang WP itu ingin melakukannya. Tetapi kalau data, sesuatu yang diketahui (bahasa dalam PMK) dalam rangka pemeriksaan, itu wajib dijaga kerahasiaannya oleh si pemeriksa pajak itu. Itu kuncinya,” tegasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif