Kanwill DJP Jakut dan Jaksa Sita Aset Milik Pelaku Penggelapan Pajak di Bali

Sabtu, 26 Agustus 2023 – 00:11 WIB
Petugas melakukan penyitaan aset yang sebelumnya dimiliki terpidana penggelap pajak. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, TABANAN - Petugas Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung bersama tim jaksa eksekutor pada Kejari Jakarta Utara dan Kejari Tabanan serta Direktorat Jendral Pajak menyita aset terpidana penggelapan pajak di Tabanan Bali, pada Jumat (25/8).

Aset yang disita petugas berupa tanah dengan SHM No.02078 seluas 200 m2 dan SHM No.02081 dengan luas 200 m2 di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.

BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Lakukan Penyitaan terkait Pencucian Uang Panji Gumilang

Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Nomor 1349 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 April 2022.

Dalam perkara itu, Hartanto Sutardja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut.

BACA JUGA: PDIP Tidak Campur Tangan soal Rencana Penyitaan Rumah Guruh Soekarnoputra

Hartanto pun dijatauhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp. Rp 292.130.545.114.

"Pengusaha Hartanto Sutardja dengan sengaja tidak melaporkan faktur pajak masukan dari transaksi pembelian dan transaksi penyerahan barang kena pajak/ penjualan atas nama PT PR milik Hartanto Sutardja," beber Selamat.

BACA JUGA: Kasus Penjualan Aset Milik Pemprov Sumsel di Yogyakarta Naik ke Tahap Penyidikan

Menurut Selamat, penyitaan dilakukan untuk melaksanakan putusan pidana tambahan terhadap terpidana Hartanto Sutardja yang dijatuhi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 292.130.545.114.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu penyitaan aset tersebut dipimpin Dwi Agus Arfianto selaku Kasubdit TP Perpajakan dan TPPU pada Direktorat UHLB EE Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lindungi Aset dari Puluhan Preman, Juragan Beras di Pati Jadi Korban Penganiayaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler