Bolos, 87 PNS Dipotong Gaji

Selasa, 07 Oktober 2008 – 15:43 WIB
TANGERANG-Sebanyak 87 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang nekad bolos apel saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, Senin (6/9) pagi

jpnn.com -  

Para pegawai yang bolos apel itu akan dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan pemotongan intensif

BACA JUGA: Dinas Pemakaman Caplok Tanah Warga

“Rata-rata mereka beralasan terpaksa bolos apel disebabkan terlambat akibat kelelahan setelah menjalani mudik lebaran,” ungkap Kabag Inkom Kota Tangerang, Saeful Rohman.

jpnn.com -  

Menurut Saeful, apapun alasan yang dikemukakan para pegawai yang mangkir apel pagi itu tetap akan diberikan sanksi tegas

“Selain berupa teguran, mereka yang bolos apel juga dikenakan sanksi pemotongan intensif antara 1 sampai 3 persen,” ujarnya

BACA JUGA: DKI Terapkan 10 Isu Strategis

jpnn.com -  

Sementara itu, lanjut Saipul, bagi pegawai yang tidak masuk hingga kini masih dilakukan pendataan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

“Data pasti berapa pegawai yang benar-benar tidak masuk kerja baru bisa diketahui setelah dilakukan pendataan oleh bagian kepegawaian,” ujarnya

BACA JUGA: Pemprov DKI Kebut BKT

(wid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumut Butuh Serse Tangguh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler