Nur Muhammad pemilik tanah yang tersebut merasa kecewa dengan tindakan Dinas Pemakaman yang nekat memagari tanah warga tanpa ganti rugi sebelumnya.“ Surat tanah saya lengkap dan tidak pernah sengketa juga ada tapi hingga saat ini tidak ada ganti rugi, yang ada pemagaran saja secara sepihak,” ujarnya setelah mengadukan masalah tersebut di Komisi E DPRD DKI.
Menurut Nur, tanah seluas 1.635 meter tersebut nilainya cukup tinggi karena NJOP nya mencapai 1.722000, dengan surat yang lengkap..“ Saya minta kepada Gubernur untuk membantu menyelesaikan tanah warga yang dirampas secara sepihak
BACA JUGA: DKI Terapkan 10 Isu Strategis
Walaupun, prinsipnya kita setuju tanah kami dipakai Pemerintah asalkan diganti,” tandasnya.
Sementara itu anggota Komisi E DPRD DKI Husein Alaydrus meminta kepada Dinas Pemakaman untuk segera membayar nilai tanah itu sesuai NJOP.“ Jangan main pagar saja kalau belum dibayar itu namanya dzolim alias merampas hak rakyat yang tidak mengerti apa-apa,” katanya.
Anggota Fraksi Demokrat itu menyayangkan sikap Dinas Pemakaman ditengah upaya perrbaikan birokrasi yang dilakukan Fauzi Bowo
BACA JUGA: Pemprov DKI Kebut BKT
BACA JUGA: Sumut Butuh Serse Tangguh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus DAU Makan Biaya Miliaran
Redaktur : Tim Redaksi