Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Aksi Teror ke-552 di Indonesia

Senin, 29 Maret 2021 – 12:01 WIB
Petugas kepolisian berjaga di lokasi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3). Foto: Antara Foto/Abriawan Abhe

jpnn.com, JAKARTA - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar merupakan perbuatan keji yang harus ditindak tegas.

"Tindakan biadab yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan menciptakan suasana teror di masyarakat tidak dapat dibenarkan atas dalih dan alasan apa pun," kata Jaleswari di Jakarta, Minggu (28/3).

BACA JUGA: 5 Fakta Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Terakhir soal Nasib Pengadang Teroris

Dia juga menyebut berdasarkan hasil kajian Tim Lab45 terhadap aksi-aksi teror sepanjang tahun 2000-2021, serangan bom bunuh diri di Makassar merupakan aksi teror ke-552 di Indonesia.

Jaleswari menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mengusut, menindak, dan memulihkan situasi keamanan di masyarakat.

BACA JUGA: Pertarungan Politik 2024 Demokratis jika Moeldoko Dijauhkan dari Istana

Menurut dia, pemerintah berupaya keras memastikan jaringan pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi teror di Gereja Katedral Makassar dapat diusut tuntas dan dihukum sesuai ketentuan hukum dan tindak pidana yang telah dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian kepada seluruh korban dan keluarganya dengan berupaya memberikan pelayanan maksimal terkait perawatan medis, perlindungan, dan pemulihan lainnya melalui layanan publik pada kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA: AH Bukan ASN yang Patut Dicontoh, 2 Wanita Juga Diamankan, Hmmm

Pemerintah menyampaikan keprihatinan kepada para korban dan jamaah Gereja Katedral yang telah menjadi sasaran serangan keji pelaku dan jejaringnya, dan akan melakukan langkah proaktif untuk memberikan layanan yang diperlukan para korban dan jamaah.

"Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum," kata Jaleswari. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler