jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Raja Bonaran Situmeang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapteng di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku dicecar mengenai transfer ke CV Ratu Samagat.
CV Ratu Samagat merupakan perusahaan milik Ratu Rita, istri mantan Ketua MK Akil Mochtar. Perusahaan tersebut terdapat di Pontianak.
BACA JUGA: KMP Tolak Perppu Pilkada, Demokrat Pasrah
"Saya hanya ditanya seputar transfer ke CV Ratu Samagat, ternyata tidak ada nama saya yang mentransfer," kata Bonaran usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Bonaran menyatakan dalam bukti transfer itu juga tidak tertulis untuk Pilkada Kabupaten Tapteng. "Bukan atas nama saya, atas nama Pasaribu," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Bakal Sita Rumah Fuad Amin di Bangkalan
Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.
Akil melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun, belakangan diketahui Bonaran menyerahkan hanya Rp 2 miliar untuk Akil melalui rekannya. Akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat Bank hanya Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Keterlibatan Bupati Bangkalan di Kasus Fuad
Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 juta. Sehingga totalnya Rp 1,8 miliar.
Terpisah, kuasa hukum Bonaran, Tommy Sihotang, juga membantah kliennya mengirim uang ke Akil.
"Apa buktinya menyarahkan uang ke Akil? Ada orang lain yang mengaku sudah mengitim uang ke Akil untuk kepentingan Bonaran. Apa urusannya? Bonaran itu menang mutlak (saat pilkada Tapanuli Tengah), dengan suara 63 persen," cetus Tommy kepada JPNN, hari ini. (gil/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Munas Putuskan DPP Golkar Punya Ketua Harian
Redaktur : Tim Redaksi