Bonaran: KPU Tapteng Sudah Verifikasi

Senin, 11 April 2011 – 23:58 WIB
Sukran Tandjung (paling kiri) dan Bonaran Situmeang (ketiga) menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Senin (11/4). Foto: sam/jpnn

JAKARTA -- Calon bupati Tapanuli Tengah yang oleh KPUD dinyatakan sebagai pemenang, Bonaran Situmeang, mengatakan, sebenarnya KPU Tapteng sudah melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calonYakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs

BACA JUGA: Kemenangan Bonaran Terganjal Putusan MK

Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-dr
Steven P.B

BACA JUGA: Prabowo Perintahkan Gerindra Copot Pius dari BURT

Simanungkalit, Ir
Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir

BACA JUGA: SBY Diminta Selektif Terima Kader

Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-HSukran Jamilan Tanjung, S.E.

Namun, Bonaran mengaku bisa memahami putusan MK ini"MK menganggap verifikasi dan klarifikasi belum dilakukan dengan baikSaya hormati putusan MKKita setuju agar klarifikasi bisa lebih dalam," terang Bonaran, yang didampingi pasangannya, Sukran Tandjung, usai mendengarkan sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Jakarta, Senin (11/4).

Seperti diketahui, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada TaptengMK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan  calon tersebutKPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasiHasilnya harus diserahkan ke MK.

Sementara, anggota KPU Tapteng Divisi Hukum, Maruli Firman Lubis, siap melaksanakan putusan MKDia berjanji, nantinya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan hingga ke DPP partai dan kementrian hukum-HAM"Kalau ternyata memenuhi syarat, ya dia (Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen, red) lolos," ujar Maruli.

Majelis hakim MK merujuk ketentuan pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, bahwa  pasangan calon harus diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenangJuga merujuk pasal 61 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilukada(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapim DPR Tak Berhak Putuskan Gedung Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler