Rapim DPR Tak Berhak Putuskan Gedung Baru

Senin, 11 April 2011 – 19:08 WIB

JAKARTA - Anggota DPR, yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, Lukman Hakim Saifuddin menilai keputusan untuk melanjutkan pembangunan gedung baru DPR yang hanya berdasarkan pada Rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim) DPR dengan Pimpinan Fraksi dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) pada 7 April lalu, tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

"Keputusan melanjutkan pembangunan gedung baru DPR itu sangat penting dan strategisKarena penting dan strategis, maka forumnya harus melalui rapat tertinggi di DPR yakni Rapat Paripurna DPR, bukan rapat konsultasi pimpinan," tegas Lukman Hakim Saifuddin, kepada wartawan di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/4).

Menurut Lukman, sesuai dengan Pasal 221 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1/DPR-RI/I/2009-2010 tentang Tata Tertib, semua persoalan yang berkaitan dengan seluruh anggota DPR, apalagi menyangkut anggaran yang besar seperti pembangunan gedung baru DPR, harus disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.

"Tata Tertib DPR hanya memberikan kewenangan terbatas pada Rapat Konsultasi seperti mengganti Rapat Bamus dalam soal penetepan terkait persidangan (Pasal 215 Tatib DPR), atau memberikan persetujuan pelaksanaan Rapat Paripurna Luar Biasa (Pasal 222 ayat 2 Tatib DPR

BACA JUGA: DPP Restui Muhallim Pimpin PPP Gorontalo

Jadi tidak cukup berdasar jika Rapat Konsultasi mengambil keputusan untuk melanjutkan pembangunan gedung baru DPR," kata politisi PPP itu.

Berdasar pada pandangan tersebut di atas, Lukman meminta agar proses pembangunannya ditunda atau dihentikan dan seluruh anggota dewan mencurahkan konsentrasinya untuk melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya dengan baik serta menyerap aspirasi rakyat dan menindaklanjuti semaksimal mungkin
"Keputusan untuk melanjutkan pelaksanaan pembangunan gedung baru DPR seyogianya dibawa ke rapat paripurna sebagai forum permusyawaratan tertinggi pengambilan keputusan," pintanya.

Lebih lanjut, Lukman juga mempertanyakan kenapa rapim konsultasi DPR itu dilakukan satu hari menjelang masuknya massa reses DPR

BACA JUGA: Pramono Apresiasi Mundurnya Arifinto

"Rapat konsultasi pimpinan dewan itu dilaksanakan pada 7 April, sementara 8 April DPR sudah mengakhiri masa sidangnya
Ini menutup ruang agar keputusan penting itu tidak diparipurnakan," katanya

BACA JUGA: Minta SBY Tak Dikaitkan Gedung Baru DPR



Karena forum rapat paripurna untuk memutuskan rencana gedung baru DPR sudah tidak ada lagi, maka sebagai anggota dewan, Lukman Hakim Saifuddin menempuh cara menulis kepada pimpinan DPR"Rapim konsultasi DPR sudah memutuskan rencana pembangunan gedung baru DPR jalan terusUntuk itu, sebagai anggota DPR saya melakukan minderheids nota atau catatan keberatan dari sekelompok kecil atas putusan yang telah dijatuhkan terkait rencana pembangunan gedung baru DPR itu," pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arifinto Harus Dicopot dari MPP PKS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler