Boneka dan Kain Merah itu Jadi Saksi Bisu Saat Rendy Bantai Fani Hingga Tewas

Rabu, 30 Oktober 2019 – 03:55 WIB
Ilustrasi oleh Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, JEMBER - Polres Jember, Jatim berhasil mengungkap kematian Fani seorang ibu muda yang tewas akibat pembunuhan sadis.

Polisi Jember hanya butuh kurang 24 jam hingga bisa mengungkap kasus tewasnya Fani. Polisi telah memeriksa saksi atas kematian warga Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari Jember itu.

BACA JUGA: Baru Nikah Siri 7 Bulan, Mas Jarwono Ditinggal Istri Selingkuh dengan Jazuli

Dari penelusuran polisi akhirnya diperoleh kesimpulan Fani tewas dibunuh suami sendiri. Pelaku Rendy suami Fani, langsung digelendang dengan tangan terborgol untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya.

Menurut AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Jember, kunci rumah dan boneka sebagai bukti paling utama dalam kasus pembunuhan tersebut.

BACA JUGA: Cemburu Buta Setelah Baca Isi Chat, Suami Langsung Bakar Istri

"Sebelum kejadian berlangsung, Rendy yang bekerja sebagai Satpam di PTPN 12 kebun karet pamit pulang pada dini hari kepada atasannya. Dengan alasan istrinya sakit. Sesampai di rumah, Rendy kemudian membunuh istrinya dengan pisau," ujar AKBP Alfian.

Saat peristiwa itu, wajah Fani ditutup dengan kain berwarna merah, agar dia tidak bisa berteriak.

BACA JUGA: Cemburu pada Istri Pertama, Istri Muda Nekat Gantung Diri

Selanjutnya sang suami menghunuskan pisau ke perut Fani. Usai membunuh, Rendy kemudian menutup pisau yang menancap di perut istrinya dengan boneka besar.

"Setelah itu pelaku pamit berpura-pura membeli obat ke apotek. Dia meminta tolong ke keluarganya menjenguk istrinya yang sedang sakit di rumah," kata AKBP Alfian.

Hingga akhirnya dua saudara pelaku kemudian bertandang ke rumah Fani. Sebelum masuk rumah, ada kunci tergeletak di atas sepeda motor pelaku Rendy. Diduga kunci itu memang sengaja diletakkan oleh pelaku.

"Dengan kunci rumah itulah, dua kerabat Rendy masuk ke rumah dan mendapati korban telah meninggal dunia di kamarnya dengan pisau menancap di perut. Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib," tambah AKBP Alfian.

Kasus pembunuhan tersebut dilakukan Rendy seorang diri saat dini hari. Selain membekuk Rendy, polisi menyita barang bukti seperti kain merah, boneka,HP, pisau, album foto pelaku saat bersanding di pelaminan di sisi mayat korban.

"Agar tidak diketahui bahwa suaminya sebagai pembunuhnya. Rendy berpura-pura menangis dan bersedih atas kematian istrinya. Namun,semua itu hanya alibinya," jelas AKBP Alfian. Polisi belum mengungkap motif Rendy membunuh istri secara sadis.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU 23 tahun 2014 KDRT subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler