jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kepolisian Resor Karimun, Polda Kepulauan Riau, membongkar dua kasus penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun. Polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam kasus ini, kami menetapkan dua tersangka pengirim calon PMI ilegal. Masing-masing berinisial ML (33) dan A (36)," kata Kepala Satreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali di Mapolres Karimun, Rabu (14/6).
BACA JUGA: Kapolres Kupang Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat TPPO
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan dua kasus itu berlangsung pada 29 Mei 2023 dan 12 Juni 2023.
Menurutnya, Satreskrim Polres Karimun awalnya menangkap tersangka ML di salah satu tempat penginapan di daerah itu, Senin (29/6), sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Keberangkatan 27 PMI Ilegal Asal Timor Tengah Selatan
Penangkapan ML dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyelundupan calon PMI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.
"Bersama ML, kami turut mengamankan tiga orang korban calon PMI ilegal berinisial A, S, dan NH saat hendak berangkat ke Malaysia dari pelabuhan internasional Karimun," ungkap Gidion.
BACA JUGA: Kapal Ambulans Baznas Terbalik Akibat Cuaca Ekstrem, Polairud Polres Karimun Turun Tangan
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka A, Senin (12/6), sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Karimun.
Petugas juga menemukan satu orang calon PMI ilegal, berinisial AR, yang akan berangkat ke Malaysia melalui pelabuhan internasional Karimun.
"Total ada empat calon PMI ilegal yang kami amankan dalam pengungkapan kasus ini," ungkapnya.
Dalam operasi ini, lanjutnya, Satreskrim Polres Karimun menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka ML dan A.
Barang bukti itu meliputi lima unit alat komunikasi berupa handphone, satu buah dokumen paspor, satu lembar tiket serta uang tunai sejumlah Rp 3,2 juta.
Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 10 penjara. "Kedua tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Gidion Karo Sekali. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi