jpnn.com, KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan keberangkatan 27 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Para PMI ilegal itu digagalkan keberangkatan ketika hendak bertolak ke Nunukan, Kalimantan Utara.
BACA JUGA: Irjen Setyo Bangga 13 Personel Polda NTT jadi Pasukan Perdamaian PBB
“Mereka berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang hendak berangkat ke Nunukan, untuk bekerja di daerah itu,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Minggu.
Dia mengatakan 27 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal itu digagalkan keberangkatan mereka saat kapal Pelni KM Bukit Siguntang sandar di pelabuhan Lewoleba pada Minggu (11/6) siang.
BACA JUGA: Menaker Ida Dampingi Presiden Jokowi Kunjungi Malaysia, Ada Kabar Baik Buat PMI
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengatakan puluhan pekerja migran Indonesia itu sebelumnya berangkat dari Kupang melalui pelabuhan Tenau Kupang.
Mereka lolos dari pemantauan tim satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di pelabuhan Tenau Kupang saat menaiki kapal.
BACA JUGA: BP2MI Ingin Frasa Singkatan PMI Berubah, Ini Alasannya
Dia memerincikan bahwa 27 orang tersebut terdiri dari sepuluh orang wanita dan 17 orang laki-laki.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para calon PMI ilegal tersebut diketahui bahwa mereka direkrut oleh seseorang bernama Arnold Tualaka asal Kabupaten TTS yang mana saat itu juga berlayar bersama para calon PMI.
Polisi pun bergerak cepat mengecek keberadaan perekrut bernama Arnold Tualaka, namun tidak ditemukan orang dengan nama tersebut.
"Saat ini para calon PMI asal kabupaten TTS itu diamankan di Posko TPPO yang ada di Mapolres Lembata guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia.
Lanjutnya, dari keterangan para calon PMI, mereka berangkat dari desa masing-masing ke Kupang dengan biaya sendiri dan saat di Kupang ditampung di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Kupang maupun di Kota Kupang.
Setelah tiba di Kupang, barulah mereka dibelikan tiket oleh Arnol Tualaka. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Kalimantan yaitu di kebun kelapa sawit dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan dan para calon PMI pun tidak mengetahui di perusahaan apa mereka akan dipekerjakan.
"Jadi, mereka hanya diminta mengumpulkan KTP. Tidak ada dokumen lain yang diminta,” ujar Araisandy.
Untuk proses selanjutnya petugas dari Satreskrim Polres Lembata berkoordinasi dengan pihak Nakertrans Kabupaten Lembata dan Polda NTT guna penanganan lebih lanjut serta proses pemulangan sejumlah calon PMI ke Kupang. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Pekerja Migran dari Daerah ini Berangkat ke Luar Negeri Secara Ilegal
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan