Bongkar 32 Ton Solar Ilegal di Cilincing dari Kapal 'Kencing'

Rabu, 19 November 2014 – 00:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri pada 10 November lalu melakukan operasi untuk mengungkap penimbunan bahan bakar ilegal jenis solar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S beserta  barang bukti 32 ton solar.

Kasubdit Tippidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Susanto mengungkapkan, S mendapat BBM itu dari kapal yang kelar mengantar minyak ke tempat tertentu. Menurutnya, kebanyakan adalah kapal swasta.

BACA JUGA: Jokowi Bandingkan Indonesia dengan Singapura dan Tiongkok

“Kapal itu kan sudah diperkirakan kalau dari luar Jakarta habisnya sekian. Kemudian ini kan harus dilaporkan ke perusahaan. Tapi, dilaporkan sudah habis, padahal masih ada sisa. Nah, sisa ini yang dijual," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (18/11).

Modus lainnya, kapal pembawa minyak "kencing" di tengah perjalanan. Yakni ketika kapal dalam perjalanan mengantar BBM, ternyata diambil beberapa liter untuk kemudian dijual kepada penampung. "Nah, penyimpangannya di sini," tegasnya.

BACA JUGA: KPK Diminta tak Pilih Kasih Usut Kasus Suap Pembebasan Lahan di Riau

Salah satu penampung yang menjadi sasaran penjualan adalah S. "Dan S ini tidak ada izin. S menimbun tanpa izin," ungkapnya.

Namun, Agus menegaskan bahwa S menimbun solar bukan karena   mendengar rencana pemerintah menaikkan harga BBM subsidi.  "Ini murni untuk penghasilan S, bukan karena kenaikan BBM," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Pilih KPK, 15 Anggota Polri Ajukan Pengunduran Diri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan Pencatatan Nikah Bikin Rapor Kemenag Tetap Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler