Pilih KPK, 15 Anggota Polri Ajukan Pengunduran Diri

Selasa, 18 November 2014 – 23:32 WIB
Foto Ilustrasi:Muhamad Ali/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA Tarik-menarik penyidik antara dua institusi penegak hukum, yakni Polri dan KPK tampaknya tidak akan terjadi lagi. Mabes Polri akhirnya membuka pintu bagi anggotanya yang ditugaskan di KPK untuk pindah permanen ke lembaga antirasuah tersebut.

Namun, Polri meminta pengunduran sebagai anggota polisi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti usai mengikuti acara di Gedung KPK, Selasa (18/11).

BACA JUGA: Layanan Pencatatan Nikah Bikin Rapor Kemenag Tetap Merah

Mantan Kapolda Jatim itu mengatakan, Polri intinya tidak pernah menghalangi anggotanya yang memutuskan keluar. ’’Silakan saja, itu hak dia. Kita tak pernah menahan-nahan kok. Cuma memang ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi,’’ ujar alumnus lulusan terbaik Akpol 1982 itu.

Menurut Badrodin, saat ini sudah ada sekitar 15 anggota Polri di KPK yang mengajukan pengunduran diri. Mereka ingin pindah sepenuhnya ke KPK. ’’Dari 15 itu ada sejumlah persyaratan yang kurang. Ada beberapa berkas yang harus dilengkapi,’’ terangnya.

BACA JUGA: Tak Mau SBY Disalahkan karena Jokowi Naikkan Harga BBM

Saat ditanya alasan sejumlah anggota itu memutuskan ingin sepenuhnya menjadi pegawai KPK, Badrodin hanya tersenyum. Dia menjawab hal tersebut harusnya ditanyakan langsung ke anggota yang ingin pindah tersebut.

Untuk keluar dari kepolisian, memang ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, masa ikatan dinas selepas lulus dari Akademi Kepolisian. Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane, mereka yang mengajukan pengunduran diri kebanyakan memang lulusan akpol yang kini berpangkat Kompol dan AKBP.

BACA JUGA: Ini Tanggapan Kapolri soal Keluhan Susi Pudjiastuti

Syarat lainnya ialah adanya surat persetujuan dari istri. Nah, menurut Neta, banyak istri para penyidik KPK itu yang masih menginginkan suaminya tetap berstatus anggota Polri.

Neta berharap, para penyidik KPK itu tetap tak melepaskan statusnya sebagai anggota polisi. Sebab, mereka merupakan calon-calon pioneer yang akan mampu membawa perubahan di tubuh kepolisian. ’’Ilmu dan pengalaman penyidikan di KPK itu bisa ditularkan saat mereka kembali ke Polri,’’ ujarnya. (gun/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Otda: Otsus Bali? Riau Sudah Lama Tak Dikasih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler