jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan korupsi di salah satu anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PDS). Polisi menyita barang bukti, antara lain, berupa uang tunai senilai Rp 8 miliar lebih.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulfan menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya pada 29 Juni 2021.
BACA JUGA: KPK Kantongi Dugaan Korupsi Formula E, Ini Indikasinya
"Ada terlapor, yakni PT PDS, kemudian dalam tindak pidana ini bisa dikatakan ini adalah tindak pidana fiktif karena kegiatan tidak ada," kata Zulpan saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/11).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan konon perusahaan tersebut sedang melakukan pengadaan penyediaan data storage, network perfomance monitoring, diagnotic siem dan manage service senilai Rp 13.175.586.047. Dana tersebut berasal dari kas operasional PT PDS.
BACA JUGA: Firli Bahuri Memperingatkan Pengusaha dan Penyelenggara Negara, Keras
Dokumen-dokumen terkait pengadaan data itu sudah lengkap.
Namun, pengadaan data storage ini tidak terealisasi.
BACA JUGA: Jaksa Agung Burhanuddin Memulai Penyidikan Kasus HAM Berat
Menurut Zulfan, barang hasil pekerjaan tidak pernah diserahterimakan atau fiktif, tetapi dilakukan pembayaran.
“Ini berdampak pada kerugian," tegas perwira menengah Polri itu.
Polda Metro Jaya pun menyelidiki kasus itu dan menemukan fakta pembayaran yang dilakukan sudah senilai Rp 10,2 miliar.
Dari uang Rp 10,2 miliar itu, polisi hanya menyita Rp 8 miliar lebih.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dalam kasus itu total ada 40 orang yang sudah diperiksa
Polisi memastikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka dalam kasus itu.
"Kami sudah periksa 40 orang saksi untuk saat ini, hampir kami menjurus ke tersangka. Kami di sini belum berani sebut siapa tersangkanya, tetapi dalam waktu dekat kami sampaikan," kata Aulia. (cr3/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama