Firli Bahuri Memperingatkan Pengusaha dan Penyelenggara Negara, Keras

Kamis, 25 November 2021 – 14:39 WIB
Tangkapan layar-Ketua KPK Firli Bahuri saat memberi sambutan dalam acara nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Kadin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri memberikan peringatan kepada pengusaha dan penyelenggara negara.

Firli Bahuri mengingatkan jangan sampai ada lagi pengusaha yang menyuap pengusaha. 

BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Mengeluarkan Perintah Terbaru, Seluruh Jajaran Harus Bergerak Cepat

Selain itu, jangan ada penyelenggara yang menerima suap dari pengusaha. 

Hal ini diungkap Firli saat acara penandatanganan nota kesepahaman antara KPK dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam rangka pencegahan korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11), sebagaimana disiarkan melalui kanal KPK di Youtube.

BACA JUGA: KPK: Aturan Baru Panglima TNI tidak Menghambat Penegakan Hukum

"Saya ingin mulai hari ini tidak ada lagi pengusaha yang memberi suap kepada penyelenggara negara, dan mulai hari ini tidak ada penyelenggara negara yang menerima suap dari pengusaha," kata Firli. 

Mantan kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri itu menjelaskan pada prinsipnya, negara kuat karena ada penguasa dan pengusaha

BACA JUGA: Irjen Lotharia Latif: Kalau tidak Bisa Mengikuti Aturan Polri, tak Usah jadi Polisi

“Penguasa dalam hal ini kami garis bawahi adalah penyelenggara negara, tetapi juga tidak jarang terjadi penyelenggara negara dan pengusaha sama-sama bermasalah, karena namanya juga pengusaha dia bekerja dengan target how to achieve the goals, bagaimana mencapai tujuan?" kata Firli.

Menurut Firli, terkadang untuk mencapai tujuan tersebut, para pengusaha melalaikan proses sebagaimana mestinya, sehingga dimanfaatkan oleh oknum penyelenggara negara.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Barat itu mencontohkan, seketika ingin membuka usaha tentulah tanggal, perencanaan, penghasilan, pelaksanaan, termasuk juga pengawasan jelas.

Namun, lanjut dia, dalam pelaksanaannya terkadang terjadi persoalan.

Sebab, target yang sudah ditetapkan itu prosesnya kadang-kadang terganggu. 

“Biasanya pengusaha selalu upaya, selalu usaha, karena itu adalah ciri khas dari pengusaha terkadang melalaikan mengabaikan proses yang benar. Di situlah dimanfaatkan oleh para penyelenggara karena pengusaha butuh penyelenggara negara maka ada kontak penyatuan yang disebut dengan pertemuan antarpikiran pertemuan dengan tindakan, muncullah disebut dengan suap," tambah dia.

Firli menyatakan apabila ingin mewujudkan kegiatan ekonomi yang lancar, efektif, dan efisien, maka praktik suap maupun gratifikasi harus dihilangkan. 

"Karena kalau kita ingin mewujudkan kegiatan-kegiatan ekonomi kita lancar, mudah, efektif, dan efisien pastilah harus kita hindari biaya tinggi, yaitu dengan cara suap tadi harus dihilangkan, gratifikasi harus dihilangkan, pemerasan dan kecurangan demi kepentingan harus dihilangkan," ujar Firli.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertahanan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo mengatakan dengan adanya MoU dengan KPK, para pengusaha mempunyai beking agar terhindar dari praktik suap.

"Kerja sama hari ini kita berharap pengusaha punya beking. Jadi, bukan preman saja punya beking, pengusaha juga butuh beking. Beking dalam hal ini yang ditakuti kalau penyelenggara negara bupati, wali kota, gubernur itu ingin meminta sesuatu agar izin itu diberikan maka dia harus berpikir ulang," ujar Bamsoet. (antara/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler