Jaksa Agung Burhanuddin Memulai Penyidikan Kasus HAM Berat

Jumat, 26 November 2021 – 11:18 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat. 

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya akan melakukan penyidikan umum terhadap sejumlah kasus HAM berat tersebut. 

BACA JUGA: Benny Rhamdani Minta Pak Jokowi Menuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat 1998

Penyidikan umum itu dilakukan untuk menyempurnakan hasil penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

Menurut Burhanuddin, hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengatasi kebuntuan serta menyelesaikan tunggakan kasus HAM berat. 

BACA JUGA: LPSK: Pemerintah Punya Utang Terkait Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

"Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).

Dia optimistis dalam penyidikan umum ini, menuntaskan tunggakan perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Mahfud MD Kaget Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Menurutnya, penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.

Dia menjelaskan hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, lanjut dia, petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi, sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut.

Menurut dia, berlarut-larutnya penanganan dugaan pelanggaran HAM berat ini, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM berat.

Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi, maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," pungkas Burhanuddin. (antara/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler