jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Seksi Keberatan Pajak Penghasilan Direktorat Pajak Penghasilan di Ditjen Pajak Tonizar Lumbanbatu. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA yang menjerat mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5).
BACA JUGA: Usia 72 Tahun Masih Fit, JK: Jabat Tangan Setiap Hari
Dalam kasus yang sama, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Hudari dan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Profesor Gunadi.
Seperti diketahui, Tonizar yang kala itu menjabat sebagai Kepala Seksi Keberatan Pajak Penghasilan yang menangani keberatan pajak PT BCA pada 2003 lalu. Ia diduga ikut mempelajari kasus itu.
BACA JUGA: Empat Kali Cek Darah dan Urine, Jokowi Yakin Sehat
Ditjen Pajak Penghasilan kala itu mengusut keberatan pajak BCA. Direktur Pajak Penghasilan Sumihar Petrus Tambunan langsung mempelajari dokumen-dokumen yang disertakan BCA sebagai bukti pengajuan keberatan pajak.
Pada 13 Maret 2004, Ditjen Pajak Penghasilan membuat risalah atas surat keberatan pajak BCA. Secara garis besar, isi risalah menyebutkan bahwa Dirjen Pajak sebaiknya menolak permohonan keberatan pajak BCA.
BACA JUGA: KPK Periksa Pegawai BPPT Dalam Kasus e-KTP
BCA juga diwajibkan melunasi tagihan pembayaran pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 trilyun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.
Dokumen risalah itu diserahkan ke meja Dirjen Pajak yang kala itu dijabat Hadi Poernomo. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya, Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada bawahannya Direktur Pajak Penghasilan.
Isi nota dinas itu bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur Pajak Penghasilan. Hadi justru mengintruksikan kepada Direktur Pajak Penghasilan agar mengubah kesimpulan risalah yang awalnya menolak menjadi menyetujui keberatan.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia disebut menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil) PT Bank BCA tahun 1999. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Anak Buah Jero Wacik untuk Sutan Bhatoegana
Redaktur : Tim Redaksi