jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, La Ode Ngkoimani.
Dosen ini akan diminitai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka korupsi izin usaha pertambangan Gubernur Sultra Nur Alam.
BACA JUGA: KPK Panggil Mantan Menkes Tersangka Korupsi Alkes
La Ode Ngkoimani sebelumnya sempat dipanggil menjalani pemeriksaan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (5/9).
BACA JUGA: Ahok Pernah Emosi Lantaran DPRD Mau Pangkas Kontribusi
Selain La Ode, KPK juga memanggil Direktur CV Rindang Banua Ikhsan Rifani serta seorang pegawai Bank Mandiri Sutomo.
Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Nur Alam yang juga mantan politikus Partai Amanat Nasional ini.
BACA JUGA: Bogor Bakal Cetak Rekor, 1.500 Golfer Main di 11 Lapangan
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan IUP Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin itu diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Kaget, Prihatin dan Ikut Merasa Bersalah
Redaktur : Tim Redaksi