Bongkar Kejanggalan di Balik TWK, Bang Hotman Minta Firli Buka Isi Lemari Besi

Minggu, 13 Juni 2021 – 14:33 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan lembaga antirasuah itu membuka hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab, para pegawai KPK menilai ada kejanggalan di balik dirahasiakannya hasil TWK tersebut.

BACA JUGA: Kapitra Ampera Minta Firli Bahuri Cs Abaikan Komnas HAM

Di sisi lain, kata dia, Ketua KPK Firli Bahuri pernah menyebutkan  seluruh hasil tes pegawai KPK ada di lemari besi yang ada di lembaga antikorupsi itu

Perwakilan pegawai KPK Hotman Tambunan mengatakan pihaknya telah meminta informasi hasil tes kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK mengenai para pekerja yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah asesmen TWK.

BACA JUGA: Mahasiswa Minta Firli Bahuri Cs Fokus Menangani Korupsi

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik) Pasal 17 Huruf h dan Pasal 18 Ayat (2) Huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis," kata Hotman dalam siaran pers, Minggu (13/6).

Hotman dan pegawai KPK lainnya, Iguh Sipurba, telah mengirimkan permintaan keterbukaan informasi sejak 31 Mei 2021.

BACA JUGA: Arsul: TWK Seolah-olah Sarana untuk Membuat Pegawai KPK Tidak Bisa Bekerja

Sebab, mereka merasa berhak mendapat informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, yang mana badan publik dalam hal ini KPK wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Menurut Hotman, PPID KPK telah membalas permintaan informasi, Jumat (11/6).

Namun, Hotman melihat ada keanehan dalam jawaban yang diberikan.

Menurutnya, dalam jawaban tersebut PPID KPK menyatakan masih melakukan koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemenuhan informasi.

"Padahal, sudah ada serah terima hasil TWK dari kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata dia.

Hotman menambahkan sudah sepatutnya hasil TWK seluruh pegawai telah berada di KPK.

Apalagi, saat itu Firli Bahuri menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK ada di lemari besi yang ada di lembaga antikorupsi itu

"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?" ujar Hotman.

Hotman menduga koordinasi yang disebut dalam balasan PPID KPK merupakan siasat untuk menghindari penyampaian hasil secara transparan.

Padahal, kata dia, hasil tersebut merupakan hak bagi pihak yang diasesmen TWK.

"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," kata Hotman.

Dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 disebutkan alih status pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen.

Aturan lain, yakni Pasal 7 Ayat 6 Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi.

"Artinya, hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui," pungkas dia. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler