Arsul: TWK Seolah-olah Sarana untuk Membuat Pegawai KPK Tidak Bisa Bekerja

Selasa, 08 Juni 2021 – 19:49 WIB
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani memaklumi kritik yang disampaikan rekannya sesama legislator di Senayan Benny K Harman tentang ketidakadilan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Benny diketahui menyoroti tidak adanya TWK di rencana kerja Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham tahun anggaran 2022.

BACA JUGA: Benny Persoalkan Tidak Ada TWK di Rencana Kerja Polri, Kejagung, dan Kemenkumham

Di sisi lain, legislator Fraksi Demokrat itu menyinggung TWK hanya dilaksanakan terhadap para pegawai KPK untuk alih status menjadi ASN.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa TWK ini seolah-olah menjadi sarana untuk membuat sejumlah pegawai KPK tidak bisa bekerja," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/6).

BACA JUGA: TWK Pegawai KPK untuk Selamatkan Harun Masiku? Petrus: Itu Tudingan Ngawur

Arsul menerangkan bahwa UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa demi menjadi anggota atau Komisioner KASN itu ada syarat melaksanakan TWK.

Namun, kata dia, Arsul pernah menanyakan pelaksanaan TWK guna mejabat Komisioner KASN. Rupanya hal tes tersebut tidak pernah dilakukan.

BACA JUGA: Benny Singgung Tiadanya TWK di Polri, Begini Reaksi Komjen Gatot Eddy

"Saya pernah bertanya apakah orang-orang yang mengikuti proses seleksi bahkan terpilih menjadi dan menjabat Komisioner KASN mengikuti TWK seperti itu apa tidak? Ternyata jawabannya tidak. Hanya sekadar menandatangani surat pernyataan setia," beber Arsul.

Benny saat mengikuti rapat kerja Komisi III dengan pimpinan Polri, Kejagung, dan Kemenkumham di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (7/6) kemarin, menyoroti tidak tercantumnya TWK di tiga instansi tersebut.

"Saya dengar tadi tidak satu pun kata muncul ada agenda untuk TWK sebagai bagian dari pembinaan," kata pria kelahiran Nusa Tenggara Timur tersebut.

Benny menyinggung keadilan dengan dilaksanakannya TWK di Polri, Kejagung, dan Kemenkumham.

Sebab pelaksanaan tes itu sudah dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk alih status pegawai antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau boleh, di kejaksaan kepolisian dan Kumham juga dilakukan hal yang sama," ujar legislator fraksi Demokrat itu. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler