Bongkar Korupsi di PDAM Lewat Mantan Wako Makassar

Jumat, 09 Mei 2014 – 22:01 WIB
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka diharapkan bisa membongkar kasus korupsi di PDAM. Dok Fajar/Grup JPNN

jpnn.com - MAKASSAR - Ditetapkannya mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menjadi pintu masuk untuk terkuaknya kasus korupsi di tubuh PDAM.

Bukan hanya kasus kerja sama dengan PT Traya, tetapi terhadap beberapa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang sebelumnya pernah dilaporkan.

BACA JUGA: Klaim Kehilangan 15 Ribu Suara, PPP Siap Menggugat di MK

"Jadi yang ditunggu ini keterbukaan Ilham. Ilham harus terbuka agar semua yang terlibat bisa diseret," ujar Direktur Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah, Jumat (9/5).

Syamsuddin menjelaskan, kasus PDAM ini banyak jenisnya, dan totalnya bisa mencapai ratusan miliar. KMAK (Koalisi masyarakat anti korupsi) salah satu aliansi NGO dan perguruan tinggi di Makassar  mulai serius menginvestigasi kasus PDAM sejak tahun 2007.

BACA JUGA: Almisbat Konsolidasikan Diri demi Memenangkan Jokowi

"Waktu  itu dirutnya masih Ridwan Musagani (politisi Golkar). Saat itu, diduga korupsi dana asuransi karyawan PDAM. Sayangnya saat itu Kejaksaan endapkan sampai sekarang," jelasnya.

Kasus ini menjadi aneh, Ridwan dipecat oleh Ilham sebagai Dirut PDAM  atas rekomendansi Badan Pengawas karena tuduhan tersebut. Namun kejaksaan tidak melanjutkan proses hukum itu sampai sekarang.

BACA JUGA: SBY Pantau Kesaksian Boediono

"Tapi faktanya Ridwan sudah dicopot," paparnya.

Ridwan lalu diganti Tajuddin. Malah PDAM di bawah kepemimpinan Tajuddin menurut Syamsuddin, lebih parah karena diduga korupsi meteran PDAM nilai puluhan miliar. Menurutnya, dalam kasus ini disebut-sebut melibatkan perguruan tinggi ternama.

"Kasusnya dilaporkan langsung Pak Hery Iskandar selaku wali kota waktu itu setelah kita desak berdasarkan hasil investigasi. Tajuddin sempat tersangka di Kejati Sulsel, namun kembali SP3 oleh Kejati saat bersamaan Ilham kembali menjabat wali kota," katanya.

Kopel menurut Syamsuddin sempat menggugat Kejati dan mengajukan desenting opini kepada publik atas hasil kajian kopel atas kasus tersebut. Tahun 2009, ada dua kasus yang melilit PDAM termasuk kerja sama PT Traya yang diduga merugikan sampai Rp 38 miliar.

"Sebenarnya saat itu Badan Pengawas sudah merekomendasikan untuk membatalkan kerja sama tersebut. Bahkan, sudah ada audit BPKP juga merekomendasikan penghentian kerja sama karena akan merugi setiap tahun PDAM. Namun Ilham malah tidak mengindahkan rekomendasi tersebut melainkan justru merombak badan pengawas," bebernya.

KMAK, lanjut Syamsuddin, membawa kasus ini ke Kejati Sulsel 2009. Namun lagi-lagi tidak digubris, selanjutnya tahun 2010 ke KPK dan baru sekarang ditetapkan.

"Bagi saya kasus Pak Ilham, ini hanya pintu masuk membongkar korupsi di PDAM yang selama ini menjari sarang bagi oknum yang senang memanfaatkan jabatan. Banyak terlibat di sini. Tidak hanya wali kota, juga politisi dan termasuk ada juga akademisi yang harus diperiksa. Karena kontrak PT Traya sempat dikaji oleh mereka untuk memberi masukan ke Walikota," tutup Syamsuddin.(eka-ril/sya/B)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotasi Bersalah di Kasasi, Kejagung Tunggu Salinan Putusan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler