Bongkar Kriminalisasi Ulama, Natalius Pigai Didukung DPR

Kamis, 18 Mei 2017 – 14:48 WIB
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan melakukan sidang etik terhadap salah satu komisionernya, Natalius Pigai. 

Hal ini buntut dari tudingan Pigai yang menyebut sejumlah komisioner Komnas HAM tidak independen karena diintervensi penguasa.

BACA JUGA: Massa Desak Komnas HAM Mengawal Kasus Penyebaran Kebencian

Namun, upaya Komnas HAM itu justru menuai kecaman. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Arsul Sani malah menyindir Komnas HAM periode ini terlalu sibuk dengan urusan internalnya sendiri.

"Mulai dari pimpinan digilir setahun, komisioner yang salah gunakan sewa rumah. Komnas HAM itu minim prestasi keluar, maksimal permasalahan internal," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).

BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Komnas HAM Berupaya Bongkar Kriminalisasi Ulama

Menurut Arsul, persoalan-persoalan yang terjadi di Komnas HAM itu seharusnya bisa diselesaikan di internal, dan tidak usah muncul di ruang publik.

"Apakah Natalius Pigai melanggar kode etik atau tidak, kan tidak bisa disimpulkan sekarang. Harus mendengar (keterangan) dari semua," katanya.

BACA JUGA: Komnas HAM Anggap Pemerintah Tak Berhak Menilai HTI Anti-Pancasila

Menurut dia, persoalan-persoalan seperti ini jangan sampai sedikit-sedikit sudah dimunculkan di ruang publik. Sehingga yang ramai bukan penyelesaian masalah yang seharusnya menjadi tugas pokok Komnas HAM.

"Cuma pertengkaran internalnya," tegas politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Dia mengatakan, kalau misalnya Pigai mau membongkar kriminalisasi ulama, silakan saja. Itu hak semua warga negara.

Menurut dia, kalau memang ada orang yang punya keberanian itu, sepanjang ada data dan bukti harusnya diapresiasi. "Siapa pun yang melihat sebuah proses penegakan hukum tidak benar, silakan diungkap," katanya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tantang Komnas HAM Untuk Datang ke Rembang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler