Komnas HAM Anggap Pemerintah Tak Berhak Menilai HTI Anti-Pancasila

Senin, 08 Mei 2017 – 23:23 WIB
Komnas HAM. Foto/ilustrari: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Manajer Nasution menganggap pemerintah tidak berhak memberikan penilaian atau memutus suatu organisasi bersikap anti terhadap Pancasila dan NKRI. Sebab, keputusan tentang itu ada di lembaga peradilan.

"Hanya proses pengadilan yang boleh memutus ormas anti Pancasila dan NKRI," ujar Manajer dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/5).

BACA JUGA: Pemerintah Bubarkan HTI, Felix Siauw Merespons Begini

Manajer menyampaikan hal itu untuk merespons keputusan pemerintah yang akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Alasan pemerintah karena HTI tidak berdasar Pancasila dan mengancam NKRI.

 Namun, Manajer menegaskan, pembubaran HTI harus melalui pengadilan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

BACA JUGA: Sepertinya Birokrasi Pemerintahan Juga Sudah Kesusupan HTI

Karenanya, pemerintah tidak bisa serta-merta membubarkan HTI. "Pemerintah juga tidak elok mempertontonkan perilaku membabi buta yang tidak sepaham dengan nilai‎-nilai Pancasila dan anti NKRI," katanya.

Sebelumnya Menkopolhukam Wiranto menyatakan, HTI sebagai ormas berbadan hukum tidak berperan positif dalam mencapai tujuan nasional. Menurutnya, aktivitas HTI nyata-nyata menimbulkan benturan di masyarakat yang berpotensi membahayakan keutuhan NKRI.

BACA JUGA: Jimly Beri Saran ke Pemerintah soal Pembubaran HTI

Karenanya setelah mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah pun mengambil tindakan tegas. “Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” tegasnya.(cr2/jpg)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Ingatkan Pemerintah soal Kelemahan Rencana Pembubaran HTI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler