Bongkar Suap PT DGI, KPK Bakal Hadirkan Nazaruddin di Sidang Kasus Wisma Atlet

Senin, 14 September 2015 – 17:19 WIB
Nazaruddin. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK berencana memanggil mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Rizal Abdullah.

Keterangan Nazar diperlukan untuk menjelaskan tentang pemberian suap kepada panitia pengadaan proyek tersebut dari PT Duta Graha Indah (DGI). "Kemungkinan dalam sidang selanjutnya Nazaruddin akan dihadirkan," ujar Jaksa KPK Ronald F Worotikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).

BACA JUGA: Kejagung: Eksekusi Mati tak Seperti Menembak Burung

PT DGI yang kini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering adalah perusahaan milik Nazaruddin yang menjadi pemenang lelang pembangunan Wisma Atlet Palembang. Nazaruddin sendiri sebelumnya sudah divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus ini.

Dalam persidangan, saksi Rusmandi yang merupakan anggota panitia pengadaan Wisma Atlet Palembang akui menerima uang Rp50 juta dari PT DGI. Dalam persidangan sebelumnya, rekan Rusmadi bernama Arifin juga mengaku menerima uang Rp50 juta dari Direktur Marketing PT DGI Muhammad El Idris.

BACA JUGA: Sebuah Video Menyentuh: Melawan Asap...yang Berkuasa Tidak Bisa Apa-Apa

Kuasa hukum Rizal Abdullah pun menanggapi dengan baik rencana JPU memanggil Nazaruddin. Pasalnya, Rizal didakwa bertanggungjawab memenangkan PT DGI dalam lelang proyek wisma atlet.

"Karenanya sangat penting kesaksian Nazaruddin," ujar salah satu penasihat hukum Rizal.

BACA JUGA: Mbak Puan jadi Ketua DPR? Begini Reaksi Fadli Zon

Rizal Abdullah sendiri didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp54.700.899.000.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Minta Pasal Hukuman Mati Dicabut dari Revisi KUHP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler