Kejagung: Eksekusi Mati tak Seperti Menembak Burung

Senin, 14 September 2015 – 17:16 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto mengatakan, belum ada perintah dari Jaksa Agung terkait eksekusi mati gelombang ketiga. Belum dipastikan kapan eksekusi tahap ketiga sejumlah terpidana mati narkotika akan dilakukan Korps Adhyaksa.

"Belum ada perintah ya. Belum saat ini," tegas Amir di Kejagung, Senin (14/9).

BACA JUGA: Sebuah Video Menyentuh: Melawan Asap...yang Berkuasa Tidak Bisa Apa-Apa

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, itu menegaskan untuk eksekusi tentu membutuhkan persiapan.

"Jadi, tidak hanya seperti menembak burung kan?" kata dia.

BACA JUGA: Mbak Puan jadi Ketua DPR? Begini Reaksi Fadli Zon

Karenanya, kata Amir, eksekusi mati belum akan dilakukan dalam waktu dekat. "Jadi kalau sekarang belum ya," bebernya.

Korps Adhyaksa selaku eksekutor terakhir mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkotika pada April 2015 lalu. Termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Pasal Hukuman Mati Dicabut dari Revisi KUHP

Namun, saat itu dua terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso dan Serge Atloui selamat dari moncong senjata pasukan Brimob yang membantu eksekusi di bawah kendali jaksa. Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo beralasan, pihaknya masih melakukan evaluasi.

"Eksekusi mati sementara sedang kami evaluasi ya, sedang melakukan persiapan, pencermatan-pencermatan," kata Prasetyo usai melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, Selasa (8/9) lalu.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu pun beralasan, saat ini pihaknya tengah fokus mengawal pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Karena itu, Prasetyo mengatakan, tidak mungkin pihaknya mengeksekusi di tengah fokus pembangunan yang dilakukan pemerintah saat ini.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KSPI Siap Datangkan Gelombang Massa Lebih Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler