jpnn.com, PALEMBANG - Faisal, 28, warga Jl Faqih Usman, RT 002, RW 001, Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumsel, bernasib apes.
Rencananya bersenang-senang dengan mem-booking wanita panggilan ke sebuah hotel di Jalan Radial, malah ditipu dengan kerugian sekitar Rp3,3 juta.
BACA JUGA: Begini Cara Hindari Modus Penipuan Call Center di Mesin ATM
Korban Faisal saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, = (7/1), sekitar pukul 10.00 WIB, mengaku, awalnya dirinya booking seorang wanita panggilan bernama Rianti di aplikasi Be-Talk.
“Kemudian, pelaku minta transfer uang Rp100 ribu. Jadi, uangnya saya transfer di ATM Graha Sport Center Sriwijaya di Jalan Merdeka,” tuturnya.
BACA JUGA: Kisah Pria Hidung Belang Dikerjai Wanita Panggilan
Setelah mentransfer uang tersebut, ungkap bujangan ini, dirinya disuruh pelaku datang ke sebuah hotel di Jalan Radial untuk menemuinya. “Tapi sesampainya di hotel itu, cewek yang saya booking tidak ada,” terangnya lagi.
Korban pun kembali menghubungi cewek panggilan tersebut. Namun, pelaku kembali minta transfer uang sebesar Rp250 ribu.
BACA JUGA: Polisi Gadungan Ditabrak Korban Usai Rampas Tas Berisi Uang
“Setelah saya transfer, dia menyuruh saya menghubungi sekuriti hotel bernama Bambang. Saat saya hubungi, sekuriti itu juga minta uang Rp350 ribu dengan alasan untuk keamanan. Tapi, saat saya tanya pada pegawai hotel, nama Bambang sebagai sekuriti hotel tidak ada,” ungkap korban.
Selanjutnya, pelaku wanita panggilan dan diduga rekannya bernama Bambang terus meminta uang kepada korban selama dua hari. Totalnya, mencapai Rp3,3 juta.
“Saya malam itu sudah tidak sabar lagi bertemu wanita yang saya booking itu. Tapi, dia tidak datang-datang. Dua hari itu, Sabtu-Minggu, saya menuruti saja apa yang dipinta orang yang mengaku sekuriti hotel dan cewek booking-an itu,” tuturnya seraya berharap, kedua pelaku yang menipunya segera dibekuk.
Sementara itu, Kepala SPKT Polresta Palembang, Iptu Heri, membenarkan telah menerima laporan korban. “Saat ini, masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polresta Palembang,” katanya. (nni/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Wajib Pajak Diberi Tenggat Waktu 14 Hari
Redaktur & Reporter : Budi