jpnn.com, BANJARMASIN - Borok Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dibongkar oleh anak buahnya, Abdul Latif di persidangan perkara korupsi dan pencucian uang pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (9/5).
Konon, uang fee proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Pemerintah Kabupaten HSU berjumlah miliaran rupiah untuk Abdul Wahid selaku terdakwa dikemas dalam kardus, kantong plastik, hingga tas purun.
BACA JUGA: KPK Sita Sejumlah Aset Bupati Nonaktif HSU Terkait Kasus Korupsi
Abdul Latif buka suara setelah dicecar Ketua Majelis Hakim Yusriansyah terkait teknis penyerahan uang fee proyek kepada terdakwa Abdul Wahid melalui dirinya selaku ajudan bupati.
Kepada hakim, Latif mengaku tidak melihat langsung wujud uang yang disetorkan untuk sang bupati lantaran duit haram itu selalu dikemas dalam kardus, kantong plastik atau tas purun.
BACA JUGA: Briptu Hasbudi Terlibat Pembunuhan? AKBP Hendy Menjawab
"Saya langsung menyerahkan kepada terdakwa (Bupati Abdul Wahid, red). Kalau beliau tidak ada di tempat, saya letakkan di meja ruang kerja," beber Abdul Latif.
Saksi lainnya, Kasi Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPRP HSU Marwoto membeber fakta lebih mendetail.
BACA JUGA: Rektor ITK Prof Budi Santoso Harus Diproses Hukum, Surat Ini Bisa Menguatkan Alat Bukti
Marwoto mengekalim selama tahun 2019 dia mengetahui dan membuat catatan dana fee proyek yang terkumpul senilai Rp 4,6 miliar lebih.
Pada 2020 jumlahnya lebih besar, yakni Rp 12 miliar lebih dan pada 2021 Rp 1,8 miliar lebih. Uang panas itu berasal dari para kontraktor Bidang Bina Marga.
"Uangnya itu diserahkan rekanan langsung ke ajudan bupati, tidak melalui saya," ucap Marwoto.
Marwoto merupakan salah satu orang yang dipercaya terdakwa Abdul Wahid untuk mengoordinasi pengumpulan uang fee proyek dari para kontraktor pemenang lelang pekerjaan Bidang Bina Marga Dinas PUPRP HSU.
Sementara itu, Kabid Binamarga HSU Rahmani Noor dan Kabid Cipta Karya HSU Abraham Radi mengakui ada permintaan fee sebesar 13 persen oleh terdakwa untuk proyek yang dikerjakan.
Majelis hakim juga sempat menggali keterangan para saksi soal kepemilikan aset berupa apotek, klinik kesehatan, dan rumah oleh terdakwa.
BACA JUGA: Nasib Bule Cantik yang Telanjang di Pohon Sakral di Bali, Ini Pelajaran!
Para saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan mengetahui aset-aset tersebut dimiliki Abdul Wahid setelah menjabat sebagai Bupati HSU.
Diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid selain didakwa korupsi atas kasus pembagian fee proyek irigasi di Dinas PUPRP HSU, juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh JPU KPK.
Sebelumnya, mantan Plt Kadis PUPRP HSU Maliki telah divonis majelis hakim dengan hukuman pidana enam tahun penjara.
BACA JUGA: Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal, Irjen Daniel Diminta Sikat Polisi yang Terlibat
Sementara dua kontraktor, yakni Marhaini dan Fachriadi divonis penjara satu tahun sembilan bulan serta denda Rp 50 juta. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam