jpnn.com, JAKARTA - Pelapor artis Lyra Virna, yang juga pemilik biro perjalanan haji dan umrah ADA Tour and Travel, Lasty Annisa dicokok polisi di Bekasi pada Selasa (27/3).
Mengetahui kabar tersebut, Lyra Virna mengaku bersyukur dan mengapresiasi kerja polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
BACA JUGA: Bos ADA Tour Jadi Tersangka, Begini Reaksi Lyra Virna
Seperti diungkapkan kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution.
“Mbak Lyra sudah tahu (kabar penangkapan bos ADA Tour-red). Kami juga berterima kasih kepada penyidik,” kata Razman pada jpnn, Rabu (28/3).
BACA JUGA: Pelapor Lyra Virna Juga Jadi Tersangka
“Ke depan, kami masih akan melihat perkembangannya seperti apa,” lanjut Razman.
Saat ini, Lasty Annisa sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Lyra Virna pada 8 Juni 2017.
BACA JUGA: Giliran Bos ADA Tours jadi Tersangka Atas Laporan Lyra Virna
Sebelumnya, Lyra Virna juga telah ditetapkan sebagai tersangka asta laporan Lasty Annisa atas tuduhan pencemaran nama baik.
Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Lyra Virna Jalani Pemeriksaan Perdana
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh