jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap artis Lyra Virna hari ini, Kamis (22/3), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak ADA Tours.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan yang awalnya diagendakan pagi itu ditunda menjadi sore.
BACA JUGA: Besok, Lyra Virna Diperiksa Sebagai Tersangka
Adapun yang memeriksa adalah penyidik dari Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Karena ada unsur pidananya maka kami naikan ke tingkat penyidikan. Jadi kemarin setelah melakukan penyidikan, kami menetapkan status naik dan hari ini dipanggil sebagai tersangka," ujar dia, Kamis (22/3).
BACA JUGA: Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Begini Respons Lyra Virna
Sementara Lyra yang juga sering menjadi pembawa acara di televisi telah hadir di Polda Metro Jaya didampingi suaminya Fadlan.
Kemudian hadir juga kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.
BACA JUGA: Lyra Virna Sudah 5 Hari jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Dalam kasus ini, wanita kelahiran Jambi itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Menipu, Suami Lyra Virna Dipolisikan Putri Soekarno
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan