Bos Baru KPK Ini Tak Setuju Bang Mandra Divonis Bersalah

Jumat, 18 Desember 2015 – 14:51 WIB
Pimpinan KPK terpilih. Alexander Marwata Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Mandra Naih memang divonis bersalah dalam perkara korupsi program Siap Siar LPP TVRI. Namun demikian, dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (17/12) malam itu, salah satu hakim anggota berbeda pendapat.

Adalah Hakim Alexander Marwata yang menyatakan seharusnya Mandra dibebaskan dari dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Pimpinan KPK terpilih itu menegaskan bahwa Mandra tidak pernah berhubungan dengan panitia pengadaan barang program Siap Siar LPP TVRI.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Tantang Bikin Keributan Baru

Direktur PT Viandra Production itu juga tidak pernah mengikuti proses pengadaan film di TVRI. Selain itu, Mandra tidak pernah menandatangani dokumen dokumen atas nama PT Viandra Production antara lain berupa surat penawaran berita acara negosiasi.

"Tandatangan terdakwa dalam dokumen pengadaan adalah tandatangan Andi Diansyah yang meniru tandatangan terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa dengan alasan untuk mempercepat pencairan anggaran," kata Kurnia, Kamis (17/12) malam usai sidang.

BACA JUGA: TNI dan Polri Temukan Banyak Senjata di Lapas

Dia mengatakan, saksi Iwan Chermawan meminta terdakwa membuka rekening di Bank Victoria atas nama PT Viandra. Untuk itu, Iwan meminta terdakwa memberi kuasa kepada Andi Diansyah menarik uang dari rekening PT Viandra Production di Bank Victoria.

"Terdakwa tidak mengetahui uang masuk dan uang keluar dari rekening PT Viandra Production di Bank Victoria. Terdakwa juga tidak pernah dikonfirmasi oleh petugasBamk Victoria," katanya.

BACA JUGA: Top! ATSI Beri Pulsa Rp 1 Juta ke 893 Pendonor Darah 100 Kali

Karenanya, Alexander menegaskan tidak melihat adanya niat, tujuan, sikap batin terdakwa yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau Iwan Chermawan.

Terdakwa memperoleh keuntungan Rp 1,4 miliar karena menjual film ke Iwan. Sedangkan Iwan memperoleh keuntungan lebih dari Rp 12 miliar karena memarkip harga film lebih tinggi dari yang ditawarkan kepada terdakwa.

"Dengan tidak terpenuhinya dakwaan primair dan subsidair maka terdakwa harus dibebaskan dari perbuatan yang didakwakan," ujar pria yang malam itu baru saja diumumkan terpilih menjadi pimpinan KPK. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan ABK Thailand dan Myanmar di Maluku Dapatkan Hak-hak Ketenagakerjaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler