jpnn.com, JAKARTA - Para calon Anggota Dewan Komisioner-Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) siap diuji kelayakannya atau Fit and Proper Test di Komisi XI DPR, yang diagendakan pada 5-7 April 2022.
Tujuh nama yang terpilih nanti, akan memiliki tugas berat melanjutkan kerja, serta prestasi yang sudah berjalan dan diraih pimpinan OJK dua periode sebelumnya.
BACA JUGA: Begini Akhir Kasus Pelecehan Selebgram Citra Andy Vs Teman Aufar Hutapea
Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad menilai, kinerja OJK dalam menjaga stabilitas jasa keuangan cukup baik dan sistematis, hal tersebut bisa dilihat dari stabilnya dan bertumbuhnya sektor jasa keuangan hingga triwulan I 2022.
“Menurut kami, OJK dengan berbagai kebijakan stimulus turut berperan penting dalam hal pemulihan ekonomi nasional serta membantu pemerintah dalam pengendalian Covid-19,” imbuhnya.
BACA JUGA: Susah Bangun Tidur Saat Sahur? Coba Cara Mudah Ini
Selain itu, kebijakan OJK untuk memberlakukan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di masa pandemi Covid-19, menurut Kamrussamad sangat membantu masyarakat dan pemerintah.
Dia berharap, calon ADK OJK yang nantinya akan terpilih, bisa mengedepankan jiwa nasionalisme dan idealisme, dalam menjalankan tugas, serta fungsinya dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan.
BACA JUGA: Lewat Promo Big Ramadhan Sale Shopee, Live.On Hadirkan Diskon Besar-besaran
Hal senada disampaikan Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Mudrajad Kuncoro.
Menurut Rektor Universitas Trilogi ini, kinerja OJK yang ada sudah baik, khususnya dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Untuk Calon Ketua DK OJK misalnya, ada nama Mahendra Siregar dan Darwin Cyril Noerhadi. Di mana keduanya juga sudah punya track record yang baik di sektor keuangan. Saya percaya akan mampu melanjutkan kinerja OJK yang sudah baik,” ucap Mudrajad, Minggu (3/4).
Mudrajad berharap, siapa pun yang terpilih nanti, mempunyai ketegasan dan komitmen yang jelas untuk melindungi konsumen.
“Supaya sektor keuangan, terutama di IKNB tak mengalami banyak masalah. Juga termasuk dalam menangani masalah fintech maupun keuangan digital yang saat ini memerlukan perhatian yang besar dan menyeluruh,” pinta Mudrajad.
ADK OJK periode pertama dinilai telah berhasil memulai dan membangun fondasi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi.
Serta kerja-kerja edukasi dan perlindungan konsumen dengan modal anggaran dan fasilitas yang sangat terbatas.
Sementara, ADK periode kedua sudah bekerja keras melanjutkan tugas periode sebelumnya dengan baik, melalui penyempurnaan-penyempurnaan kebijakan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
“Apresiasi besar harus diakui dan disampaikan kepada ADK OJK di periode II, yang telah berhasil membawa industri jasa keuangan melewati masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid 19,” katanya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada