jpnn.com, JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk atau BCA Jahja Setiaatmadja mengingatkan agar ada edukasi kepada nasabah terkait penggunaan uang elektronik maupun QRIS.
Terlebih saat ini, Bank Indonesia sudah menaikkan batas saldo maupun transaksi e-money.
BACA JUGA: Hore! BI Naikkan Limit Penyimpanan E-money, Jadi Sebegini
Menurut Jahja, penggunaan uang elektronik dan QRIS yang cenderung lebih instan dibanding alat pembayaran lainnya.
Hal itu yang menyebabkan beberapa kerugian, seperti kesalahan angka yang ditransfer dan sebagainya.
BACA JUGA: Andri Julianto Kaget Uang Rp 5 Juta di e-Money Raib Seketika, Pelaku Tak Disangka, Waspada
"Ini harus diawasi dan dicermati karena uang elektronik maupun QRIS sangat gampang penggunaannya, salah sedikit langsung terdebit. No excuse," ujar Jahja dalam Konferensi Pers Paparan Kinerja Triwulan I-2022 BCA di Jakarta, Kamis (21/4).
Kendati demikian, Jahja berpendapat banyaknya penggunaan alat pembayaran instan merupakan langkah yang sangat bagus.
BACA JUGA: E-Money Tiga Izin
"Intinya setiap produk ada kelebihan dan kerugiannya, jadi kita tetap harus hati-hati," katanya.
Selain itu, peningkatan batas saldo uang elektronik bisa meningkatkan konsumsi masyarakat.
"Ini merupakan suatu pelonggaran sehingga nasabah bisa mempunyai saldo yang lebih besar dan belanja lebih banyak karena kalau dulu batasnya Rp 10 juta sekarang kalau mau belanja Rp 12 juta sudah bisa langsung," ungkap Jahja
Jahja pun menyambut baik peningkatan batas saldo uang elektronik tersebut, termasuk pula batas transaksi Quick Response Code ?????Indonesian Standard (QRIS) yang dinaikkan sejak Maret lalu.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta berlaku mulai 1 Juli 2022.
Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered juga dinaikkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan.
Tak hanya uang elektronik, pada awal Februari lalu Bank Sentral turut menaikkan batas transaksi QRIS dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta yang berlaku sejak Maret 2022. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul