JAKARTA - Pelaku peredaran narkoba kini sudah tak pandang profesi, mulai jaksa, dokter, polisi, kali ini seorang pengacara bernama Bramta Jaya Ketaren, 45, ditangkap berikut barang bukti shabu-shabu sebanyak 1,5 gram di restoran Pizza Hut Cempaka Putih saat bertransaksi dengan polisi yang menyamarDiketahui kalau Bramta juga caleg gagal DPR RI pada pemilu lalu dari dapil Sumut III Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia.
Selain tersangka Bramta, polisi juga menangkap rekan-rekannya yang tergabung dalam jaringan pengedar shabu dan ekstasi yakni Norvendi Darmawan, 48, Yuliana Suteja, 39, Darmin alias Marko , 30, dan Syafei alias Randi, 21
BACA JUGA: Miranda Gultom Mulai Terseret Kasus Century
Selain itu, polisi juga menggerebek sebuah rumah yang dijadikan usaha home industri pembuatan ekstasi dan shabu-shabu milik salah satu tersangkaDirektur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan PP menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap Norvendi berikut barang bukti shabu-shabu sebanyak 1,8 gram di restoran Toni & Jacks Jalan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara pada Selasa malam (8/12)
BACA JUGA: SBY Minta Musrenbangnas Tepat Sasaran
Kepada penyidik Norvendi mengaku memperoleh shabu-shabu itu dari seorang wanita bernama Yuliana
"Tapi Yuliana mengatakan shabu-shabu itu diperoleh dari Bramta (pengacara) yang langsung kami pancing via HP untuk mengadakan transaksi
BACA JUGA: Bertambah, Daftar Politisi Musuh Sri Mulyani
Umpan termakan, dia (Branta) setuju transaksi dilakukan di restoran pizza di Cempaka Putih itu keesokan harinya," terang Anjan.Saat ditangkap, Bramta sedang mengantungi shabu sebanyak 1,5 gram yang hendak dijualnya ke polisi yang menyamar ituSaat itu juga polisi menggelandang Branta ke tempat tinggalnya di Apartemen City Home Kelapa Gading tower 1 lantai 11 room 25Di lokasi tersebut polisi menemukan belasan liter zat kimia berbagai jenis yang diakui bahan dasar pembuatan shabu dan ekstasi.
Kepada penyidik, Bramta mengungkap anak buahnya yang menjadi pengedar bernama Darmin alias MarkoHari itu juga Marko dibekuk di tempat tinggalnya di apartemen di Rasuna Episentrum, Kuningan Jakarta SelatanDi apartemen tempat tinggal Marko ditemukan 10 gram shabu.
Dari hasil pengakuan Marko pula polisi menangkap Syafei alias Randi berikut barang buktinya 1 gram shabu di rumah kosannya di Jalan Kartini Dalam XIII/24Nah, dari pengakuan Randi terungkap bos besar lain sekaligus produsen shabu dan ekstasi berinisial SL dan HL yang hingga kini masih diburu petugasNamun, saat tempat tinggal SL di Apartemen Taman Anggrek Tower 5 lantai 14 F dalam keadaan kosong ditemukan 500 gram shabu siap jual.
Polisi terus bergerak, giliran tempat tinggal HL di Perumahan Taman Palem Lestari Blok A9/26 Rt 04/016 Cengkareng Barat Jakarta Barat digerebek petugasWalau rumah juga dalam keadaan kosong, namun petugas menemukan 4.450 butir ekstasi dan berbagai bahan kimia bubuk dan cair sebagai bahan baku pembuat ineks dan shabu plus peralatan pembuatannya"Bos besarnya yang juga prodesen narkoba itu ada tiga, satu yang berhasil kami tangkap yakni si Bramta itu, sedang SL dan HL masih terus kami kejar," pungkas Anjan(ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Segera Dibentuk Badan Khusus Perbatasan
Redaktur : Soetomo