JAKARTA - Peran mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Gultom dalam keputusan tentang pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century mulai dipertanyakanPasalnya, Miranda yang diangap sebagai pihak yang ikut andil dalam keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal sehingga perlu ditalangi, justru terlupakan dalam perdebatan kasus tersebut.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Kasus Bank Centuty, Bambang Susatyo, menyatakan bahwa Miranda Gultom harus ikut dimintai keterangan di DPR
BACA JUGA: SBY Minta Musrenbangnas Tepat Sasaran
"Kami ingin Miranda Gultom dan Robert Tantular dihadirkan dalam rapatSebagai Deputi Gubernur Senior BI, kata Bambang, secara logika Miranda jelas terlibat dalam pengambilan keputusan karena merupakan orang kedua di BI setelah Gubernur BI Boediono
BACA JUGA: Bertambah, Daftar Politisi Musuh Sri Mulyani
Karenanya, kata Bambang, sangat penting menghadirkan Miranda di depan Pansus Angket CenturySelain itu, Bambang juga mengusulkan agar para pakar hukum tata negara ikut dimintai pendapat terkait keputusan pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu
BACA JUGA: Segera Dibentuk Badan Khusus Perbatasan
"Saya juga usul untuk meminta pandangan dari pakar hukum tata negara seperti Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud dan Irman PutrasidinPenjelasan keduanya penting untuk menelusuri kasus Century dari aspek ketatanegaraan,’’ kata Bambang.Sedangkan Ketua Pansus Angket Bank Century, Idrus Marham menjelaskan, dalam rapat hari ini Pansus yang dipimpinnya telah menyepakati pemanggilan terhadap sejumlah pihak antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)Kedua lembaga itu akan dimintai keterangan pekan depan
Idrus menjelaskan, pemanggilan itu merupakan langkah awal dalam pengumpulan data sebelum memanggil pihak-pihak terkait lainnya"Untuk tahap pertama, pendalaman databaseMinggu depan yang kita undang pertama BPK dan PPATK, supaya (Pansus) mendapatkan gambaran lebih komprehensifSiapa-siapa yang akan dipanggil berikutnya ditentukan dalam rapat pleno tanggal 14 Desember nanti," katanya.
Lebih anjut Idrus menambakan, pada rapat tersebut anggota Pansus Century dari Fraksi PDI-P Eva Kusuma Sundari, mengusulkan agar pansus juga meminta keterangan ekonom yang paham kasus Bank Century seperti pengamat ekonomi Dradjad Wibowo dan Kwik Kian Gie"ICW juga diusulkan untuk dipanggil," ungkap Idrus.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temukan Indikasi Korupsi Kasus Century
Redaktur : Antoni