Bos Blackberry Jadi Tersangka

Senin, 05 Desember 2011 – 09:38 WIB

JAKARTA---Apes benar nasib Andrew Cobham, Presiden Direktur Research In Motion  atau perwakilan resmi Blackberry di IndonesiaGara gara anak buahnya tak becus menata antrian, warga Kanada ini menjadi tersangka

BACA JUGA: KPK Akan Panggil Angie di Sidang Nazar

Penyidik Polres Jakarta Selatan menjerat Andrew  dengan kaitan ricuh dalam menyelenggarakan promosi Blackberry di Pacific Place 25 November lalu


''Ya, pasalnya 360," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto pada wartawan di Jakarta kemarin

BACA JUGA: Tindak Tegas Separatisme!

Imam tidak menyebutkan nama lengkap Andrew hanya inisial AN
"Dia presiden direktur," tambahnya.

Sebelumnya, Pihak Research In Motion (RIM) mengadakan promo harga khusus pada acara penjualan perdana produk Blackberry Bold 9790 atau Bellagio terbaru pada Jumat (25/11/2011)" di Pacific Place

BACA JUGA: Dua Gegana Tewas di Papua Dinaikkan Pangkatnya

Harga Blackberry Bellagio yang standarnya mencapai Rp 4,6 juta didiskon sampai hanya Rp 2,3 juta per unitnyaHal ini membuat ribuan masyarakat tergiur dan mendatangi acara promo itu.

Sayangnya, panitia tidak menyangka masyarakat yang hadir membeludak, bahkan sudah melebihi jumlah produk yang dijualAlhasil, masayarakat yang sudah mengantre berjam-jam berang dan memaksa masuk ke dalam antreanAksi dorong-dorongan tak bisa dihindarkan, panitia dan polisi kewalahanDalam peristiwa itu sekitar 90 pembeli pingsan di tempat dan tiga orang patah tulang

Penyelidikan internal terhadap perijinan kepolisian telah dilakukanBahkan, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Hando telah dicopot dari jabatannya dan menjadi perwira non job di Polda Metro Jaya. 

Keberanian penyidik Polres Jakarta Selatan menetapkan Andrew sebagai tersangka terhitung cukup beraniSelain sebagai Presiden Direktur RIM mantan anggota ngkatan Udara Kanada ini juga direktur American Chamber Of Commerce In Indonesia atau semacam kamar dagang industri perusahaan - perusahaan Amerika di Indonesia

Menurt Imam, status hukum Andrew tak mengharuskan untuk ditahan"Ancaman hukumannya dibawah lima tahun," katanyaMeski begitu, pihaknya akan meminta surat cekal ke Imigrasi untuk memperlancar pemeriksaan

Sebelum Andrew sudah ada tiga tersangka lainnya, yakni Edwin dari panitia acara, Markus dari pihak Pacific Place, dan Terry Burki dari pihak konsultan keamanan yang ditunjuk RIMSeluruh tersangka dikenai pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Instruksikan Atanaker Lindungi TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler