Muhaimin Instruksikan Atanaker Lindungi TKI

Senin, 05 Desember 2011 – 06:28 WIB

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengintruksikan kepada atase-atase tenaga kerja (atnaker) agar bersikap proaktif dalam meningkatkan aspek perlindungan bagi TKIDalam kerjanya, atase diminta membuka jalur-jalur komunikasi, koordinasi dan kerjasama dengan melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya di negara penempatan.

“Selain menggunakan jalur diplomasi formal, para Atnaker pun harus melakukan  pendekatan informal dengan berbagai pihak terkait sehingga dapat mempercepat menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi TKI dan mengurangi jumlah kasus-kasus hukum TKI,“ kata Muhaimin  dalam siaran pers yang diterima INDOPOS saat membuka forum komunikasi penempatan TKI dalam rangka meningkatkan peran atase ketenagakerjaan dan stakeholder di Hongkong, Minggu (4/12)

BACA JUGA: Karena BW Tak Bisa Diajak Kompromi



Turut hadir dalam kesempatan ini Duta Besar RI di RRT dan Mongolia Imron Chotan, Konsul Jenderal RI di Hong Kong  dan Macau Teguh Wardoyo serta atase-atase tenaga kerja di seluruh Negara-negara penempatan.

Saat ini, Indonesia memiliki 13 atase tenaga kerja di negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia,  Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi di Riyadh dan Jeddah, Kuwait, Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Taiwan, Syria, dan Yordania.

Muhaimin mengatakan, penanganan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama yang harus dikoordinasikan secara benar dan efektif
Keberadaan dan peranan atase ketenagakerjaan itu sangat penting karena mereka bertugas untuk membantu menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang dihadapi.

“Sikap proaktif dari atase di negara-negara penempatan dibutuhkan agar berbagai pemasalahan yang dihadapi TKI-TKI seperti gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, kontrak kerja tidak sesuai, pemulangan TKI, penganiayaan dan banyak hal lainnya dapat teratasi dengan segera,” beber pria asal Jombang, Jawa Timur tersebut.

Dalam kesempatan ini, Muhaimin meminta, atase tenaga kerja di negara penempatan bersama dengan unsur-unsur perwakilan dapat membuka pasar kerja di luar negeri dengan menjalankan "market intelligence".

“Para atase ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan fungsi konsuler dan atase-atase lainnya guna memetakan kebutuhan pasar kerja dan mencari permintaan tenaga kerja yang tepat untuk kebutuhan Indonesia, khususnya lowongan kerja di sektor formal," ujarnya

BACA JUGA: Pengamat: SBY Kehilangan Legitimasi di Demokrat

Dia menambahkan, atase mempunyai tugas melayani TKI
Mulai dari perlindungan, pendataan, penempatan, dan pemantauan harus dilakukan

BACA JUGA: 157 Hektar Lahan Ganja Ditemukan di Aceh



Untuk ke depannya, tambah Muhaimin, idealnya kebijakan penempatan atase perlu dilakukan di setiap negera penempatan TKI yang mempekerjakan lebih dari 200 TKISelain itu, pemerintah akan terus melakukan pembinaan atase ketenagakerjaan secara reguler dan mengembangkan komunikasi sistem informasi online untuk memudahkan koordinasi sistem pelaporan dan pendataan TKI(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rampingkan PNS, Outsourcing Diperbanyak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler