jpnn.com - BANDUNG - Bos Cipaganti Grup Andianto Setiabudi divonis 18 tahun penjara. Dia terbukti menipu nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Hakim menilai Andianto bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 46 ayat (1) jo, pasal 46 ayat (2) UU No 10/1998 tentang Perbankan jo, pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menipu dengan mendirikan koperasi tanpa izin usaha dan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 150 miliar," ujar Hakim Ketua Kasianus Telaumbanua dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kemarin (15/7).
BACA JUGA: Pelabuhan Merak Diteror Bom
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dua tahun penjara daripada tuntutan jaksa. Demikian juga dendanya yang lebih rendah Rp 50 miliar ketimbang yang diminta jaksa. Menyikapi hal itu, Andianto maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding terkait dengan putusan tersebut.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberi jawaban dan keterangan selama sidang dan merusak kepercayaan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di sidang, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
BACA JUGA: Menteri Tedjo: Kalau Dipertemukan Nanti Berantem
Sang istri, Yulinda Tjendrawati Setiawan, divonis enam tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara itu, Djulia Sri Rejeki, kakak Andianto, dihukum delapan tahun penjara serta denda Rp 15 miliar. Lantas, Wakil Direktur Utama PT Cipaganti Cipta Graha Cece Kadarisman dihukum sepuluh tahun penjara plus denda Rp 15 miliar.
Jaksa penuntut umum Hartawan lantas mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan 18 tahun penjara kepada Bos Cipaganti Grup Andianto Setiabudi atas perkara penipuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp 3,2 triliun.
BACA JUGA: Kompolnas Ingin Bujuk Hakim Sarpin
Sebagaimana diketahui, Andianto bersama Djulia Sri Redjeki serta Yulinda Tjendrawati Setiawan ditangkap Polda Jabar karena diduga menggelapkan dana para mitra koperasi. Lalu, Cece diringkus polisi dalam kasus yang sama.
Modus yang dilakukan keempatnya adalah menjanjikan sistem bagi hasil 1,6-1,95 persen per bulan bergantung tenor. KeseÂpakatannya, dana itu dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang.
Berdasar hasil pemeriksaan, dana mitra tersebut disuntikkan pada perusahaan Andianto, yakni PT CCG Rp 200 miliar, PT CGT Rp 500 miliar, dan PT CGP Rp 885 juta. Kesepakatan bagi hasilnya adalah 1,5-1,75 persen. Namun, faktanya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sementara itu, penggunaan uang mitra tidak jelas dan tak dapat dipertanggungjawabkan. (vil/rie/mas/c20/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ray Rangkuti: Malu Saya
Redaktur : Tim Redaksi