Bos Distributor Komputer Ditangkap

Selasa, 19 Januari 2016 – 06:40 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - PONTIANAK- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar menyerahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak berinisial YLT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Senin (18/1) siang. 

Bos distributor elektronik komputer di Kota Pontianak ini terjerat kasus Tindak Pidana Bidang Perpajakan yang sudah masuk tahap II. YLT merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Pontianak tanggal 19 Maret 2004 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 08.312.405.7-701.000.

BACA JUGA: Waduh, Kepala Bank Swasta Tertangkap Pesta Narkoba

YLT telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kana Pajak (PKP) dengan nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) 08.312.405.7-701.000 tanggal 27 Juni 2008. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Bambang S mengatakan, YLT ditetapkan sebagai tersangka, karena pada masa pajak Januari 2010 sampai dengan masa pajak Maret 2011, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi. Kemudian SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

BACA JUGA: Berjudi Di Tempat Umum, Lima Sopir Angkot Diringkus Polisi

“Akibat ulahnya, nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran khusus wajib pajak mencapai Rp4,2 miliar,” tegas Bambang. 

BACA JUGA: Cerita Pengikut Gafatar yang Kabur dari Kaltim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Coret Anggaran Pansus MEA Kunjungan ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler