jpnn.com, JAKARTA - Bos First Travel Andika Surachman menghadapi kasus baru, di luar perkara dugaan penipuan yang dilakukannya.
Pasalnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan sepuluh butir peluru tajam di rumah mewah milik bos First Travel di Sentul, Bogor. Andika Surachman bakal dikenakan UU Darurat.
BACA JUGA: Kepala PPATK soal Aliran Dana First Travel: Lumayan Tinggi
"Kami temukan sepuluh butir peluru tajam. Peluru bisa menjadi permasalahan baru," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat konferensi pers di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Herry menambahkan, selain peluru tajam, pihaknya juga menemukan airsoft gun laras panjang dari rumah Andika.
BACA JUGA: Nah, PPATK Pastikan Bos First Travel Beli Aset Pribadi Pakai Uang Jemaah
Dia juga memastikan pihaknya masih mencari adanya senjata api di rumah pelaku. "Kami masih melakukan pendalaman," jelasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa Andika tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan sepuluh peluru tajam tersebut.
BACA JUGA: Bang Eggi Ogah Bela Bos First Travel Lagi, Nih Sebabnya
"Karenanya kami bisa kenakan pelanggaran Undang-undang Darurat," ungkap Setyo.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 dan 2 ayat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, disebutkan bahwa pada dasarnya seseorang tidak dapat memiliki senjata api, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Meski dapat dijerat, namun Setyo menambahkan saat ini pihaknya masih fokus ke kasus penipuan dan pengejaran aset tersangka.
"Kami belakangan ini fokus ke First Travel dulu karena jemaahnya banyak," tandas Setyo.
Sebelumnya penyidik menggeledah rumah megah milik tersangka penipuan dan penggelepan First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan di Sentul, Bogor, Selasa (15/8) malam.
Penyidik menemukan 47 buku tabungan hingga sembilan pucuk airsoft gun laras panjang di dalam rumah megah bergaya Eropa itu. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotel di Arab Saudi Kena Kemplang First Travel sampai Rp 24 M
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga