jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meneliti perputaran uang PT First Anugerah Karya Wisata. Berdasar penelusuran PPATK, pemilik biro perjalanan yang lebih dikenal dengan sebutan First Travel itu menggunakan uang dari para calon jemaah umrah untuk membeli aset-aset pribadi.
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah menemukan penggunaan dana First Travel yang berasal dari setorang uang para calon jemaah umrah untuk membeli rumah, mobil dan aset lainnya.
BACA JUGA: Jemaah First Travel Minta Kemenag Ikut Bertanggung Jawab
"Jadi pasca-kasus ini bergulir, PPATK telah secara proaktif melakukan penelitian terhadap puluhan rekening yang terkait First Travel di beberapa bank," ujar Dian sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Minggu (20/8).
Berdasarkan hasil penelitian sementara, lanjut dia, dana dari setoran warga memang dipakai untuk berbagai hal di luar kepentingan pemberangkatan jemaah. "Selain digunakan untuk memberangkatkan umrah, dana juga digunakan untuk kepentingan pembelian aset pribadi," tambah dia.
BACA JUGA: Kuasa Hukum First Travel Pastikan 35 Ribu Jemaah Bisa Umrah
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.
Andika dan Anniesa merupakan pasangan suami istri pemilik First Travel. Sedangkan Kiki tak lain adik Anniesa.(elf/JPC)
BACA JUGA: Bareskrim Sudah Sita 5 Rumah dan 1 Butik Milik Bos First Travel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Yenti Dorong Polisi Segera Pakai UU TPPU di Kasus First Travel
Redaktur : Tim Redaksi