Bos Hiburan Malam Tersangka Penipuan Diperiksa Pekan Depan

Rabu, 12 September 2018 – 23:33 WIB
Lambang Polda Metro Jaya. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha hiburan malam ibu kota, Arifin Widjaja alias Pepen bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pekan depan. Pepen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus penipuan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik

“(Pepen) Segera dipanggil minggu depan,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raimond Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (12/9).

BACA JUGA: Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Menurut dia, Pepen telah mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga, Pepen saat ini masih menyandang status tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah dicabut (gugatan praperadilan Pepen di PN Jaksel). (Status tersangka Pepen) tetap,” ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Dituntut Transparan Usut Kasus Ketua DPRD DKI

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah meningkatkan status pengusaha diskotek Arifin Widjaja dari saksi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik pada 29 Agustus 2018.

“Iya benar (Pepen sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka),” kata Jerry.

BACA JUGA: Internal Fraud di Tokopedia Bisa Terjadi di Tempat Lain

Selain itu, dua rekan Pepen yakni Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis juga jadi tersangka. Bahkan, untuk dua tersangka Sam dan Martianis sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, awal mula kasus yang menjerat Sam, Martianis dan Pepen ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017 yang dilaporkan oleh Jerry Bernard selaku kuasa hukum dari Hengki Lohanda.

Sam, Martianis dan Pepen dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP terkait jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki sebagai pihak pembeli. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Gadungan Minta Bayaran Puluhan Juta pada Warga


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler