jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Dia dilaporkan oleh mantan Sekda Pemprov Riau Zaini Ismail.
Menurut Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane, Polda Metro Jaya harus transparan dalam menangani perkara tersebut.
BACA JUGA: Internal Fraud di Tokopedia Bisa Terjadi di Tempat Lain
Dia juga menyarankan, apabila pelapor merasa kasus itu mangkrak, sebaiknya melaporkan penyidik yang menanganinya ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atau ke Biro Pengawasan dan Penyidikan Polri (Rowassidik).
Menurut Neta, selama kedua belah pihak belum ada kata damai maka penyidik wajib menindak lanjutinya mengingat kasus itu merupakan delik aduan.
BACA JUGA: Dokter Gadungan Minta Bayaran Puluhan Juta pada Warga
Kasus itu bisa dihentikan apabila Zaini selaku pelapor menarik laporannya terhadap politikus PDI Perjuangan itu.
"Polda Metro harus menjelaskannya secara transparan. Jadi harus dicek dulu, apakah kedua belah pihak sudah berdamai atau ada hal lain," kata Neta kepada wartawan, Rabu (5/9).
BACA JUGA: Tipu Istri Jenderal, Wanita Hamil Ditangkap Polisi
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta memastikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu masih berjalan.
"Masih berjalan kasusnya. Pelapor ya sudah (dipangil), sudah," kata Nico di Polda Metro Jaya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini menuturkan, polisi masih mendalami bukti-bukti maupun saksi yang dilaporkan mantan Sekda Provinsi Riau Zaini Ismail tersebut. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu bukti lainnya yang tengah dicari Zaini.
Sebelumnya, Prasetyo dipolisikan Zaini Ismail atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan Zaini Ismail dibuat oleh pengacaranya atas nama Willam Albert Zai dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 30 April 2018.
Pasalnya, Prasetyo mengaku orang dekat petinggi PDI Perjuangan mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji itu Zaini memberikan uang pelicin yang disepakati senilai Rp 3,2 miliar. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Modus Kejahatan Sekte Penghapus Utang, Ternyata
Redaktur : Tim Redaksi