Bos Indoguna Didakwa, Anak Buah Minta Hakim Bijaksana

Selasa, 11 Maret 2014 – 15:29 WIB
Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman (rambut cepak baju abu-abu) didampingi penasihat hukumnya, Denny Kailimang (berbaju batik) saat disalami puluhan pegawainya di perusahaan jelang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman mulai duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bos di perusahaan daging itu didakwa melakukan penyuapan kepada Luthfi Hasan Ishaaq guna  mempengaruhi kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

Seiring jalannya persidangan, ratusan anak buah Maria di Indoguna mendatangi pengadilan tipikor di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka bukan hanya untuk memberikan dukungan moril ke Maria, tetapi juga mengetuk rasa empati dari majelis hakim.

BACA JUGA: Bambang Soeharto Ngaku Sudah Cabut Dari Hanura

Ketua Serikat Karyawan Indoguna, Hilda Irani kepada wartawan di sela-sela persidangan perdana atas Maria mengatakan, bosnya hanyalah korban para makelar. Menurut Hilda, rekan-rekannya di perusahaan berharap majelis hakim bertindak adil dalam kasus yang sebelumnya sudah menjarat dua direksi di Indoguna, yakni Juard Effendi dan Aria Abdi Effendi.

“Kami memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dalam memeriksa perkara ini sebijaksana dan seadil mungkin. Kami sangat yakin 100 persen, beliau tidak bersalah dalam kasus ini,” kata Hilda.

BACA JUGA: Deddy Kusdinar Shock Divonis Enam Tahun Penjara

Menurutnya, Maria sudah ibarat orang tua bagi  lebih dari 2000 pegawai Indoguna. Karenanya sebelum persidangan dimulai, para karyawan Indoguna yang menghadiri persidangan itu satu per satu menyalami dan mencium tangan Maria.

Beberapa di antaranya tak kuat menahan haru hingga menangis. “Orang tua kami ini telah menjadi korban dari permainan makelar jahat yang hanya ingin mengeruk keuntungan dari perusahaan kami,” lanjutnya.  

BACA JUGA: Demokrat: Kami Bukan Partai Terkorup

Sebelumnya Maria juga mengatakan bahwa dirinya hanya korban dari permainan kotor Ahmad Fathanah dan Elda Adiningrat. Maria beralasan dirinya tak pernah bermaksud menyuap.

Sementara dalam surat dakwaan, Maria dianggap telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR RI yang juga Presiden Partai Keadilan Sejahetra (PKS). Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, uang yang diserahkan melalui Ahmad Fathanah itu dimaksudkan agar Lutfhi memanfaatkan posisinya sebagai Presiden PKS untuk mempengaruhi pejabat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Suswono, salah satu kader kader PKS.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabut Asap Berpotensi Ganggu Distribusi Naskah UN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler