Bos Kasino Online Didenda Rp 35 Miliar

Jumat, 21 November 2008 – 12:41 WIB
BEIJING - Hari-hari panjang di bui bakal dijalani Tam Chi-wai, warga Hongkong yang jadi bos kasinoPengadilan Tinggi Yunan kemarin menguatkan vonis terhadap Tam, yaitu delapan tahun penjara plus denda CNY 20 juta (sekitar Rp 35 miliar), yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan di Kunming

BACA JUGA: Empat Bulan Hidup tanpa Jantung



Kasus kasino online yang menjerat Tam itu merupakan yang terbesar di Tiongkok
Konon, total nilai uang yang dipertaruhkan mencapai CNY 8,68 miliar (setara Rp 15,2 triliun)

BACA JUGA: Ledakan di Wisma Negara Thailand Tewaskan Seorang Demonstran

Keuntungan yang didapat Tam dari bisnis ilegalnya itu disebut-sebut mencapai CNY 278 juta (sekitar Rp 485,7 miliar)


Bisnis judi online Tam bermula pada 1999

BACA JUGA: Obama Tunjuk Loyalis Clinton

Kala itu dia mendirikan sebuah tempat perjudian di Myanmar, yang bertetangga dengan Provinsi YunanNah, karena ingin mengembangkan bisnisnya tersebut, maka Tam melebarkan sayap secara onlineSejak Agustus 2006 hingga Maret 2007, salah satu situsnya berhasil menarik 5.198 pendaftar

Xinhua melansir bahwa lebih dari 3.000 orang menjadi petaruh di jaringan milik TamAda yang sampai mempunyai ratusan rekening berbeda demi menyembunyikan pendapatan ilegal yang mereka peroleh dari permainan haram tersebut.  Perjudian ilegal memang marak terjadi di Tiongkok, apalagi di luar MakauMeski judi dilarang, khusus untuk jenis lotere dianggap legal karena dilakukan negara(dia/ami)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkah Delapan Istri, 32 Dua Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler