Bos KPK Berharap Kewenangan Diskresi Kepala Daerah Dibatasi

Jumat, 25 November 2016 – 10:13 WIB
Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai, kewenangan diskresi kepala daerah harus dibatasi. 

Karena jika tidak, maka kemungkinan terjadinya korupsi juga bakal bertambah besar. 

BACA JUGA: Situ Mahasiswa? Jangan Terprovokasi SARA!

"Begitu diskresinya tambah besar, monopolinya tambah besar, kemungkinan korupsinya tambah besar. Karena itu diskresi harus dibatasi," ujar Agus di sela-sela Rapat Koordinasi dan Dialog Terbuka Gubernur se-Indonesia di Kemendagri, Kamis (24/11).

Menurut Agus, diskresi sebaiknya hanya boleh diambil kepala daerah ketika terjadi kekosongan aturan atau ketidakjelasan aturan. 

BACA JUGA: Spirit Babacakan di Banten Beach Festival 2016

Sehingga mengakibatkan program yang direncanakan tidak berjalan dengan baik. 

Di luar dari kondisi tersebut, kewenangan diskresi sebaiknya tidak dibolehkan. 

BACA JUGA: KPK Tangkap Pengacara Buron Kejari Mentawai

"Kondisinya juga tak boleh berlama-lama. Harus segera dicarikan jalan keluar. Harus segera dikeluarkan peraturan untuk memperbaiki itu," kata Agus mengusulkan. 

Saat ditanya apakah lembaga antirasuah melihat banyak kasus diskresi terindikasi korupsi, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini mengatakan, secara spesifik belum ada yang ditangani KPK. 

"Kalau untuk (diskresi Ahok,red) perlu dilihat lebih jauh. Enggak boleh anggaran itu off budget, off tresure, itu enggak boleh. Kenapa itu dilakukan. Nah nanti kita lihat," tutur Agus.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesan Mendikbud di Hari Guru Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler